BREAKING NEWS

Senin, 05 Oktober 2026

IKMA BARTIM Minta Penanganan Kasus Peladang Adat Dayak Maanyan Berperspektif Kearifan Lokal

TAMIANG LAYANG- Ikatan Mahasiswa Barito Timur (IKMA BARTIM) mendesak Polres Barito Timur menghentikan proses hukum terhadap dua warga adat Dayak Maanyan, Subarno (59) dan Yadi (53), warga Desa Hayaping, Kabupaten Barito Timur, yang ditangkap dan ditahan terkait dugaan pembakaran lahan.

IKMA BARTIM menilai penanganan perkara tersebut perlu mempertimbangkan konteks aktivitas berladang tradisional masyarakat adat Dayak Maanyan serta hak masyarakat adat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perwakilan IKMA BARTIM, Lutfi Arif Jailani, mengatakan Subarno tidak hanya berprofesi sebagai peladang, tetapi juga merupakan tokoh Wadian atau Balian Ipaket yang memiliki peran dalam pelaksanaan ritual adat masyarakat Dayak Maanyan, khususnya setelah masa panen.

Menurut dia, aktivitas berladang yang dilakukan Subarno dan Yadi merupakan bagian dari tradisi masyarakat setempat yang dilakukan secara gotong royong dengan menerapkan sekat bakar untuk mengendalikan api. IKMA BARTIM menyebut lahan yang menjadi objek perkara berada di luar kawasan gambut dan luasnya sekitar 1,1 hektare.

"Berladang secara tradisional merupakan bagian penting dari kehidupan dan budaya masyarakat Dayak Maanyan. Karena itu, penegakan hukum dalam perkara ini perlu melihat konteks kearifan lokal dan ketentuan hukum yang mengatur masyarakat adat,” kata Lutfi, Senin (5/10/2026). 

IKMA BARTIM merujuk Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur pengecualian terhadap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Namun, organisasi mahasiswa tersebut juga mempersoalkan perbedaan data mengenai luas lahan yang menjadi objek perkara. IKMA BARTIM menyebut terdapat informasi dari pihak kepolisian yang mencantumkan luas lahan sekitar 11 hektare, sementara berdasarkan temuan penasihat hukum, luas lahan disebut sekitar 1,1 hektare.

Perbedaan data tersebut, menurut Lutfi, perlu diklarifikasi secara terbuka agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan hasil pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pernyataan sikapnya, IKMA BARTIM menyampaikan empat tuntutan terkait perkara tersebut.

Pertama, meminta Polres Barito Timur membebaskan Subarno dan Yadi serta menghentikan proses hukum apabila tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara.

Kedua, IKMA BARTIM meminta aparat penegak hukum melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan secara proporsional, termasuk mengusut sumber kebakaran berdasarkan bukti dan fakta lapangan tanpa mengabaikan aktivitas masyarakat adat.

Ketiga, IKMA BARTIM meminta perlindungan terhadap keberlangsungan budaya dan ritual adat Dayak Maanyan. Organisasi tersebut menilai status Subarno sebagai tokoh Wadian perlu menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam penanganan perkara.

Keempat, IKMA BARTIM meminta Kapolda Kalimantan Tengah dan Kapolri mengevaluasi penanganan perkara oleh jajaran Polres Barito Timur, terutama terkait penerapan hukum terhadap masyarakat yang menjalankan aktivitas berladang secara tradisional.

IKMA BARTIM menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut bersama masyarakat sipil, tokoh adat, dan elemen mahasiswa. Mereka juga meminta seluruh pihak mengedepankan proses hukum yang transparan serta menghormati hak-hak masyarakat adat.

Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai penangkapan dan dugaan pembakaran lahan tersebut masih berasal dari IKMA BARTIM. Keterangan dari Polres Barito Timur mengenai kronologi penangkapan, dasar penahanan, luas lahan, serta status hukum kedua warga perlu dimuat sebagai penyeimbang dalam pemberitaan. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes