TAMIANG LAYANG- Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kankemenhaj) Kabupaten Barito Timur menyiapkan penataan akses Sistem Informasi Kementerian Haji dan Umrah (SIK) serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Plus guna mendukung validasi data jemaah haji. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi daring melalui Zoom Meeting yang diikuti Kepala Kankemenhaj Barito Timur, Ahmad Fauzi, bersama dua operator, Senin (19/10/2026).
Rapat koordinasi tersebut membahas mekanisme aktivasi IKD Plus, penandatanganan pakta integritas, serta perjanjian kerahasiaan penggunaan SIK. Langkah ini merupakan bagian dari penataan hak akses sistem informasi untuk mendukung digitalisasi layanan haji dan umrah yang terintegrasi, akurat, dan aman.
Penataan akses tersebut juga menjadi tindak lanjut penguatan sinergi lintas kementerian melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Haji dan Umrah, serta Menteri Kesehatan yang telah ditandatangani sebelumnya.
Dalam rapat tersebut, dijelaskan bahwa kantor Kementerian Haji dan Umrah tingkat kabupaten/kota serta kantor wilayah provinsi perlu menerbitkan surat keputusan (SK) penunjukan operator SIK dan IKD Plus.
Operator yang ditunjuk diwajibkan memasang dan menggunakan aplikasi IKD pribadi serta menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Haji dan Umrah RI akan mengajukan permohonan akses IKD Plus secara kolektif kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Setelah memperoleh persetujuan, fitur IKD Plus akan tersedia pada akun IKD pribadi operator yang telah mendapatkan otorisasi.
Pemanfaatan IKD Plus diharapkan membantu proses pemadanan dan verifikasi data kependudukan jemaah haji maupun calon pendaftar haji. Integrasi tersebut ditujukan untuk memastikan kesesuaian data sehingga proses administrasi penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lebih tertib dan akurat.
Selain mendukung verifikasi data, integrasi layanan ini juga diharapkan mempermudah pendampingan aktivasi IKD bagi masyarakat, termasuk jemaah haji yang memerlukan bantuan untuk mengakses layanan identitas kependudukan digital sesuai ketentuan.
Untuk menjaga keamanan informasi, penggunaan IKD Plus akan disertai pengawasan berjenjang dari tingkat pusat, kantor wilayah, hingga kantor kabupaten/kota. Aktivitas akses tercatat dalam sistem dan dapat digunakan sebagai bahan pemantauan serta evaluasi apabila ditemukan penggunaan yang tidak sesuai ketentuan.
Setiap operator wajib menjaga kerahasiaan data dan menggunakan akses hanya untuk kepentingan kedinasan sesuai batas kewenangannya. Penyalahgunaan akses dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kankemenhaj Kabupaten Barito Timur, H Ahmad Fauzi, menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung transformasi digital layanan haji dan umrah melalui penataan akses sistem informasi dan aktivasi IKD Plus.
"Kami di Kankemenhaj Kabupaten Barito Timur berkomitmen untuk terus mendukung transformasi digital layanan haji dan umrah yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI, salah satunya melalui penataan akses SIK dan aktivasi IKD Plus ini. Harapannya, langkah ini dapat memperkuat tata kelola data yang aman serta mewujudkan pelayanan yang semakin terintegrasi dan akurat bagi seluruh jemaah,” tegas H Ahmad Fauzi.
Melalui persiapan tersebut, Kankemenhaj Barito Timur berharap pengelolaan data dan layanan administrasi haji semakin tertib, dengan tetap mengedepankan keamanan informasi, ketepatan data, dan perlindungan kerahasiaan data jemaah. (zi/jp).







