MARABAHAN- Satu unit rumah milik Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) di Jalan Aes Nasution, Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kalimantan Selatan, terbakar pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 18.50 WITA. Kerugian materiil akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp300 juta.
Berdasarkan informasi, api pertama kali diketahui muncul dari gudang di bagian belakang rumah yang sedang kosong. Saat diketahui warga, api telah membesar dan merambat ke bagian bangunan lainnya.
Peristiwa itu terungkap setelah seorang saksi berinisial A.W. pulang dari pasar untuk membeli rokok. Setibanya di rumah, saksi mendapat informasi dari istrinya mengenai kobaran api yang terlihat dari rumah milik Pemkab Batola di sebelah tempat tinggal mereka.
Saksi kemudian memeriksa lokasi dan mendapati api berasal dari gudang di bagian belakang bangunan. Melihat api telah membesar, ia segera memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekitar untuk membantu pemadaman.
Warga bersama petugas pemadam kebakaran kemudian mendatangi lokasi dan melakukan upaya pemadaman guna mencegah api meluas.
Bangunan yang terbakar berukuran sekitar 20 x 30 meter. Rumah tersebut memiliki konstruksi tongkat kayu ulin, lantai dan dinding papan, serta atap seng.
Personel Polsek Marabahan telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal. Petugas juga mencatat keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan awal, titik awal api diketahui berada di area gudang belakang rumah. Namun, penyebab pasti kebakaran belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemilik bangunan yang mengalami kerugian materiil dalam peristiwa tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Barito Kuala. Nilai kerugian sementara ditaksir mencapai Rp300 juta.
Polres Barito Kuala mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama pada bangunan berbahan kayu yang memungkinkan api merambat dengan cepat. (lim/jp).







