BREAKING NEWS

Rabu, 28 Oktober 2026

Kemenag Barito Timur Targetkan 47 Sertifikat Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf pada 2026

TAMIANG LAYANG- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Timur bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat pengurusan sertifikat rumah ibadah dan tanah wakaf di wilayah setempat. Pada 2026, sebanyak 47 sertifikat ditargetkan dapat diterbitkan melalui program tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Barito Timur, H Khairani, melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), H Ahmad Janawi, menyampaikan bahwa kerja sama dengan BPN tersebut merupakan upaya untuk membantu proses pensertifikatan tanah rumah ibadah dan tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum.

"Hingga 16 Juli 2026, sebanyak 31 berkas sertifikat telah dikonfirmasi oleh BPN. Jumlah tersebut terdiri atas 20 berkas melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 11 berkas penegasan tanah wakaf," ujar H Ahmad Janawi kepada wartawan ini, Rabu (28/10/2026).

Adapun objek tanah yang diusulkan untuk pensertifikatan meliputi tanah musala, masjid, dan kuburan yang berstatus wakaf. Proses pensertifikatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status kepemilikan serta mencegah potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.

H Ahmad Janawi terus mendorong koordinasi dengan BPN agar proses pengurusan sertifikat dapat berjalan sesuai ketentuan. Dengan adanya kerja sama tersebut, target 47 sertifikat pada 2026 diharapkan dapat tercapai sehingga semakin banyak tanah rumah ibadah dan tanah wakaf yang memiliki dokumen legal.

H Ahmad Janawi juga mengimbau masyarakat di Kabupaten Barito Timur, khususnya pengelola rumah ibadah dan pihak yang mengelola tanah wakaf, agar segera mengajukan pensertifikatan tanahnya. 

"Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan pemanfaatan tanah wakaf bagi kepentingan umat dan masyarakat," jelas H Ahmad Janawi. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes