BREAKING NEWS

Rabu, 07 Oktober 2026

Ketua DPRD Barito Timur Minta RDTR Pematang Karau-Raren Batuah Akurat

TAMIANG LAYANG- DPRD Kabupaten Barito Timur meminta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pematang Karau dan Raren Batuah dilakukan secara akurat dan sesuai kondisi riil di lapangan. Ketepatan pemetaan dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kawasan yang berpotensi merugikan masyarakat sekaligus menghambat investasi.

Ketua DPRD Barito Timur, Nursilistio, mengatakan penyusunan RDTR dua kecamatan tersebut menjadi momentum untuk membenahi tata ruang daerah secara bertahap. 

Hal itu disampaikan Nursilistio usai mengikuti kegiatan uji publik atau focus group discussion (FGD) penyusunan RDTR yang difasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (7/10/2016). 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Barito Timur itu dihadiri Bupati Barito Timur, M. Yamin, Sekda Misnohartaku, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur, konsultan penyusun RDTR, camat, serta kepala desa terkait.

"Kita melakukan sinergitas dan sinkronisasi agar RDTR yang dikaji oleh konsultan benar-benar efektif dan akurat, sehingga ke depan menjadi sebuah peta rencana dalam mengembangkan wilayah di Kabupaten Barito Timur,” kata Nursilistio.

Menurutnya, Pematang Karau dan Raren Batuah merupakan wilayah yang berkembang dan memiliki posisi strategis sebagai kawasan lintasan. Karena itu, penyusunan RDTR harus menggambarkan kondisi aktual, termasuk keberadaan permukiman, lahan pertanian, jaringan jalan, irigasi, air bersih, kawasan hutan, HGU, IUP, hingga kawasan industri.

Nursilistio meminta konsultan tidak hanya mengandalkan data yang telah tersedia dari pemerintah, tetapi juga melakukan verifikasi langsung dengan para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan desa.

"Camat dan kepala desa harus dilibatkan karena mereka yang paling menguasai dan memahami kondisi wilayahnya,” ujarnya.

Ia menekankan, keterlibatan pemerintah desa penting untuk memastikan hasil pemetaan tidak berbeda dengan kondisi sebenarnya. Dengan demikian, regulasi RDTR yang nantinya ditetapkan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD adalah perubahan fungsi lahan. Menurut Nursilistio, terdapat kondisi ketika kawasan yang sebelumnya ditetapkan sebagai lahan pertanian telah berkembang menjadi permukiman. Sebaliknya, terdapat pula lahan yang secara faktual digunakan untuk kepentingan masyarakat, tetapi secara administrasi masuk dalam kawasan tertentu.

"Kita harus mempertahankan lahan pangan. Namun kalau kenyataannya sudah menjadi permukiman, tentu harus disesuaikan, dengan catatan kebutuhan lahan pertaniannya tetap tercukupi,” katanya.

Selain persoalan perubahan fungsi lahan, Nursilistio menyoroti potensi tumpang tindih antara penguasaan masyarakat dan kawasan perizinan. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan bagi kedua belah pihak.

Di satu sisi, investasi dapat terhambat karena adanya persoalan penguasaan lahan. Di sisi lain, masyarakat yang telah menguasai lahan secara turun-temurun dapat mengalami kesulitan memperoleh kepastian hak apabila lahannya masuk dalam kawasan perizinan.

"Kalau terjadi tumpang tindih, ini akan menyulitkan masyarakat dan juga menyulitkan investasi. Walaupun perizinan sudah keluar, masyarakat juga bisa mengalami hambatan karena secara kepemilikan lahannya tidak dapat disuratkan atau dibuatkan SHM,” jelasnya.

Karena itu, DPRD mendorong agar penyusunan RDTR dilakukan dengan melibatkan lintas sektor, termasuk perangkat daerah yang membidangi pertanian dan pekerjaan umum, serta pemerintah kecamatan dan desa.

Nursilistio berharap hasil pemetaan nantinya mampu memberikan kepastian tata ruang sekaligus menjadi dasar pengembangan wilayah yang lebih terarah.

"Ini momentum kita untuk berbenah sedikit demi sedikit melalui pemetaan yang akurat sesuai dengan perkembangan di lapangan. Harapannya investasi bisa berjalan dan tidak terbentur sejak awal, sementara masyarakat juga nyaman dan tidak mengalami kesulitan,” tuturnya.

Ia menyambut baik dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN yang memberikan fasilitasi penyusunan RDTR untuk Pematang Karau dan Raren Batuah.

Menurutnya, penyusunan RDTR merupakan proses bertahap. Pada 2026, tahapan masih mencakup perencanaan, pemetaan, dan mitigasi. Selanjutnya, proses diharapkan berlanjut pada 2027 hingga menghasilkan regulasi RDTR yang dapat menjadi pedoman pemanfaatan ruang.

Nursilistio berharap penyusunan RDTR di dua kecamatan tersebut menjadi langkah awal sebelum diperluas ke kecamatan lainnya di Kabupaten Barito Timur.

"Pemerintah daerah dan DPRD tentu berharap penyusunan RDTR ini benar-benar memberikan kepastian bagi masyarakat, pemerintah, maupun investor,” pungkasnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes