BANJARMASIN- Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana sebagai langkah menghadapi meningkatnya risiko bencana akibat perubahan iklim. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel membahas program kerja dan anggaran Tahun Anggaran 2027, Rabu (7/10/2026).
Rapat kerja dipimpin anggota Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, dan dihadiri jajaran BPBD Kalsel yang dipimpin Kepala BPBD Kalsel, Ronny Eka Saputra.
Pembahasan tidak hanya menyangkut program dan kebutuhan anggaran BPBD untuk 2027, tetapi juga diarahkan pada penguatan sistem penanggulangan bencana agar lebih preventif, responsif, dan mampu menghadapi berbagai ancaman bencana di daerah.
Komisi I menyoroti risiko bencana hidrometeorologi yang berpotensi meningkat seiring perubahan iklim. Ancaman tersebut antara lain banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat berdampak langsung terhadap masyarakat.
Karena itu, program BPBD dinilai perlu lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan, bukan hanya penanganan setelah bencana terjadi.
Dalam rapat tersebut, BPBD Kalsel juga menyampaikan kebutuhan dukungan anggaran untuk memperkuat kegiatan mitigasi, termasuk kegiatan susur sungai. Kegiatan tersebut dinilai penting untuk memetakan potensi risiko sekaligus mengidentifikasi persoalan di sepanjang aliran sungai, terutama pada wilayah yang rawan banjir.
Selain kebutuhan anggaran, mekanisme penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) turut menjadi perhatian. BPBD menyampaikan bahwa dalam kondisi tertentu proses penggunaan BTT membutuhkan waktu relatif panjang, sedangkan penanganan bencana menuntut respons pemerintah yang cepat.
Komisi I menilai mekanisme dukungan pembiayaan penanggulangan bencana perlu dievaluasi agar pemerintah dapat bergerak lebih cepat saat terjadi bencana. Namun, percepatan tersebut tetap harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat juga membahas rencana revisi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Revisi dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kondisi kebencanaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Cakupan regulasi ke depan juga diharapkan lebih komprehensif, termasuk mengakomodasi penanganan dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Persoalan kabut asap dinilai tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan berbagai sektor kehidupan.
Ilham Nor menegaskan, pembahasan program kerja dan anggaran BPBD harus berorientasi pada kebutuhan nyata di lapangan. Menurutnya, penguatan anggaran, regulasi, dan koordinasi lintas sektor merupakan bagian penting dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih efektif.
"Yang paling penting adalah bagaimana program yang direncanakan benar-benar mampu memperkuat kesiapsiagaan daerah dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Mitigasi harus diperkuat, sehingga ketika bencana terjadi kita sudah memiliki kesiapan yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ronny Eka Saputra, mengatakan BPBD Kalsel terus meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi bencana. Dukungan pemerintah daerah dan DPRD, khususnya dalam penguatan anggaran serta penyempurnaan regulasi, diperlukan agar penanggulangan bencana dapat berjalan lebih optimal.
Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari upaya menyinkronkan program dan kebutuhan anggaran BPBD untuk 2027 sekaligus memperkuat strategi penanggulangan bencana di Kalsel.
Dengan penguatan mitigasi, dukungan anggaran yang memadai, mekanisme pendanaan yang lebih responsif, serta regulasi yang adaptif, Kalsel diharapkan semakin tangguh menghadapi ancaman bencana, termasuk risiko yang berkaitan dengan perubahan iklim, banjir, karhutla, dan kabut asap. (sar/ali/jp).







