JAKARTA- Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mematangkan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Selasa (20/10/2026).
Konsultasi tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H Rais Ruhayat, bersama jajaran Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalsel. Rombongan diterima Nur Sabar, Kepala Subdirektorat Wilayah I pada Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Kemendagri.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H Rais Ruhayat, mengatakan konsultasi ini dilakukan untuk memastikan substansi Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi landasan yang efektif bagi pemberdayaan ormas di Kalimantan Selatan.
"Harapan kami, Raperda tentang Pemberdayaan Ormas ini bisa segera dirampungkan. Karena itu, kami ingin memastikan substansinya benar-benar matang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar H Rais.
Selain menjabat Ketua Komisi I, H Rais juga memimpin Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pemberdayaan Ormas. Ia mendorong agar pembahasan rancangan regulasi tersebut berjalan optimal dengan mempertimbangkan masukan dari Kemendagri sebagai bahan penyempurnaan.
Menurut H Rais, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memperjelas landasan pemberdayaan ormas sekaligus mendorong peningkatan peran organisasi kemasyarakatan dalam memperkuat partisipasi masyarakat, menjaga keharmonisan sosial, dan mendukung pembangunan daerah.
Sementara itu, Nur Sabar menyatakan dukungannya terhadap proses penyusunan Raperda tentang Pemberdayaan Ormas. Ia menyatakan siap turut mengawal proses tersebut sesuai kapasitas dan kewenangannya agar penyusunannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nur Sabar juga mengapresiasi sinergi DPRD dan pemerintah daerah dalam penyusunan Raperda tersebut. Kolaborasi legislatif dan eksekutif dinilai penting untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui konsultasi ini, Komisi I DPRD Kalsel berharap penyempurnaan Raperda tentang Pemberdayaan Ormas dapat berjalan lebih terarah sehingga rancangan regulasi tersebut siap dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. (sar/ali/jp).







