TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 31 Oktober 2026. Keputusan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi 14 Hari Perpanjangan Status Tanggap Darurat Karhutla yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati Barito Timur, Rabu (14/10/2026).
Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Timur, Misnohartaku, kemudian dipimpin Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, didampingi Kepala Pelaksana BPBD dan Pemadam Kebakaran Barito Timur, H Ahmad Gazali. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada evaluasi laporan penanganan Karhutla dari 10 camat, penyaluran air bersih, perkembangan kasus penyakit yang berpotensi berkaitan dengan kabut asap, serta kesiapan sarana pendukung penanganan dampak kebakaran.
Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, menyampaikan bahwa laporan yang dibahas dalam rakor menunjukkan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan diare mengalami penurunan. Meski demikian, potensi peningkatan kasus asma masih menjadi perhatian sehingga langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap perlu terus dilakukan.
Dari sisi pelayanan kesehatan, rapat juga membahas keberadaan rumah oksigen yang disebut tersedia sebanyak 12 unit di setiap kecamatan. Fasilitas tersebut menjadi salah satu aspek kesiapsiagaan dalam mengantisipasi kebutuhan masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan.
Selain kesehatan, aspek keselamatan jaringan listrik turut menjadi perhatian. Pihak PLN telah memberikan arahan mengenai penanganan kebakaran yang berkaitan dengan jaringan listrik agar penanganannya dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan.
Adapun untuk kebutuhan air bersih, ketersediaan pasokan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dilaporkan masih aman. Meski begitu, penyaluran air bersih tetap menjadi salah satu hal yang dievaluasi dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat selama penanganan Karhutla.
Evaluasi ini menjadi bagian dari koordinasi pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk memantau perkembangan situasi di lapangan, memastikan kesiapan pelayanan dasar, serta mengantisipasi dampak Karhutla terhadap kesehatan masyarakat.
Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat hingga 31 Oktober 2026, penanganan Karhutla di Kabupaten Barito Timur akan terus menjadi perhatian pemerintah daerah bersama unsur terkait selama masa perpanjangan tersebut. (zi/jp).







