BANJARMASIN- Polresta Banjarmasin menetapkan dua orang berinisial S.A.R. dan M.D.A. sebagai tersangka dalam kasus penemuan bayi di Jalan Cempaka Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (5/10/2026) dini hari.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin dalam konferensi pers, Rabu (14/10/2026).
Kapolresta Banjarmasin mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terkait kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut.
"Kedua tersangka masing-masing berinisial S.A.R., laki-laki, dan M.D.A., perempuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar perkawinan,” ungkap Riza.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut karena tidak ingin menanggung tanggung jawab merawat dan membesarkan bayi. Keduanya disebut berdalih memiliki keterbatasan ekonomi.
Meski demikian, alasan tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum apabila unsur tindak pidana yang disangkakan terbukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun, dengan kemungkinan penambahan sepertiga apabila ketentuan pemberatan bagi orang tua terhadap anaknya berlaku. (fah/jp).







