MARABAHAN- Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pendampingan hukum serta penyampaian hasil pendampingan hukum Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan berlangsung di Aula Mufakat, Selasa (6/10/2026), dan dihadiri Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, kepala SOPD, serta pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala.
MoU ditandatangani langsung oleh Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi dan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Andrianto Budi Santoso.
Bupati H Bahrul Ilmi mengatakan, perpanjangan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi pemerintah daerah dan kejaksaan, khususnya dalam memastikan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.
"Pendampingan dan konsultasi hukum menjadi bagian penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan pemerintah daerah dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan perundang-undangan, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar H Bahrul Ilmi.
Ia juga mengapresiasi dukungan Kejari Barito Kuala dalam pendampingan hukum dan pengamanan proyek strategis daerah selama 2025.
Menurutnya, pendampingan hukum tidak hanya bertujuan menghindari persoalan hukum, tetapi juga menjadi langkah preventif agar pelaksanaan pembangunan berjalan tepat sasaran dan tepat waktu.
H Bahrul meminta seluruh jajaran Pemkab Batola tetap mengedepankan integritas dan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus tidak menghambat inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, Kajari Barito Kuala, Andrianto Budi Santoso, menegaskan MoU tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan menjadi landasan kerja sama untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Andrianto juga mengungkapkan, Kejari Barito Kuala saat ini menangani penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM Kabupaten Barito Kuala. Kasus tersebut, kata dia, bermula dari persoalan tata kelola dan pengelolaan keuangan.
Di sisi lain, berdasarkan data Bank Kalsel, kas PDAM Barito Kuala saat ini tercatat sebesar Rp3,267 miliar.
"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan Kejari Barito Kuala tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pengelolaan keuangan daerah maupun BUMD,” kata Andrianto.
Ia menambahkan, pendampingan hukum merupakan instrumen preventif agar proses pemerintahan dan pengelolaan keuangan dilaksanakan secara hati-hati, profesional, dan sesuai ketentuan.
Paparan hasil pendampingan hukum kemudian disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Barito Kuala, Muhammad Indra.
Dalam paparan tersebut disebutkan, sepanjang 2025 terdapat 12 instansi yang mengajukan pendampingan hukum dengan total 135 kegiatan. Nilai anggaran kegiatan yang mendapat pendampingan mencapai Rp168,19 miliar.
Dari hasil pendampingan, Kejari Barito Kuala merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan. Di antaranya, perangkat daerah diminta lebih aktif berkoordinasi dan mempercepat administrasi tender.
Pejabat pengadaan barang dan jasa juga diminta lebih selektif dalam memilih penyedia. Selain itu, penyedia yang dinilai lalai direkomendasikan untuk tidak kembali digunakan pada tahun anggaran berikutnya.
Hasil pendampingan tersebut selanjutnya diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2026. (dsk/ali/jp).







