KUALA PEMBUANG- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 599,26 gram bruto hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan, Kamis (8/10/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, AKP Adhy Heriyanto, didampingi KBO Satresnarkoba IPTU Dwi Priyono. Kegiatan turut dihadiri bagian Tahti, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, Kejaksaan Negeri, penasihat hukum, serta sejumlah tamu undangan.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi melalui Kasat Narkoba, AKP Adhy Heriyanto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan lima laporan polisi. Sebanyak empat kasus ditangani Satresnarkoba Polres Seruyan, sedangkan satu kasus diungkap Polsek Hanau.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polres Seruyan bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dengan digagalkannya peredaran sabu sebanyak 599,26 gram ini, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 5.900 jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” ujar Adhy.
Dari lima kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka di sejumlah lokasi berbeda. Mereka yakni NH alias Nunung (37), ditangkap di Desa Sukorejo, Kecamatan Seruyan Tengah. Polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat 0,69 gram.
S (39), ditangkap di Desa Suka Mulya, Kecamatan Batu Ampar, dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 2,08 gram.
AM alias Aris (22), M alias Mahen (24), dan AF alias Betung (18), ditangkap di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau. Ketiganya disebut membawa sabu dari Provinsi Kalimantan Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh paket sabu seberat 586,95 gram.
H alias Ehen (37), ditangkap di Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir, dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 8,45 gram.
ALP alias Andi (35), ditangkap personel Polsek Hanau di sebuah penginapan di Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau. Polisi mengamankan lima paket sabu seberat 1,09 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka juga dikenakan ketentuan mengenai perbantuan atau pemufakatan jahat sebagaimana Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. (gan/jp).







