TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur mendapat bantuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di dua kawasan pada 2026.
Kedua kawasan tersebut adalah Unsum di Kecamatan Raren Batuah dan Bambulung di Kecamatan Pematang Karau. Bantuan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang diajukan Bupati pada Januari 2026 melalui skema Alokasi Biaya Tambahan (ABT) Kementerian ATR/BPN.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Barito Timur, Yumail J. Paladuk melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Era Samola, mengatakan, keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah mengajukan bantuan teknis kepada pemerintah pusat.
"Kita memang mengalami keterbatasan anggaran daerah (APBD), sehingga mengajukan permohonan ke pusat. Dari total delapan usulan kawasan kecamatan yang kita kirimkan ke Kementerian ATR/BPN, tahun ini dua kawasan yang direalisasikan,” ujar Era kepada wartawan ini, Kamis (8/10/2026).
Selain dua kawasan yang mendapat bantuan pada 2026, Pemkab Barito Timur sebelumnya telah mengusulkan enam kawasan lainnya untuk penyusunan RDTR. Keenam kawasan tersebut meliputi Hayaping di Kecamatan Awang, Bentot di Kecamatan Patangkep Tutui, Taniran di Kecamatan Benua Lima, Telang di Kecamatan Paju Epat, Dayu di Kecamatan Karusen Janang, serta Tampa di Kecamatan Paku.
Menurut Era, penyusunan RDTR untuk Kecamatan Dusun Tengah, khususnya kawasan Ampah, serta Kecamatan Dusun Timur, khususnya kawasan Tamiang Layang, telah diproses lebih dahulu.
"Saat ini, penyusunan RDTR Dusun Tengah telah sampai pada tahap penyesuaian di tingkat Direktorat Jenderal dan menunggu persetujuan teknis akhir,” katanya.
Era berharap kesiapan data pendukung dan partisipasi aktif masyarakat dapat memperkuat pengajuan kembali enam kawasan yang belum mendapat bantuan pada 2026. Pemerintah daerah menargetkan kawasan-kawasan tersebut dapat diusulkan untuk memperoleh bantuan penyusunan RDTR dari Kementerian ATR/BPN pada tahun anggaran 2027.
Ia menegaskan, penyelesaian dokumen RDTR penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, memperjelas zonasi, serta mendukung kemudahan investasi di daerah. (zi/jp).







