TAMIANG LAYANG- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang memfasilitasi pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk usulan Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap 13 warga binaan, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan oleh lima Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Muara Teweh sebagai bagian dari proses penilaian kesiapan warga binaan menjalani reintegrasi sosial.
Pelaksanaan Litmas berlangsung di Poliklinik Rutan Tamiang Layang. Lima Pembimbing Kemasyarakatan yang terlibat yakni Ananda Ivena Arthemishia, Irman Saepudin, Ferylina Tambunan, Elly Fera Kirnaeny, dan Ahmad Fuad Danang Saputra.
Dalam kegiatan tersebut, para Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara dan pendalaman informasi terhadap masing-masing warga binaan. Proses ini bertujuan mengumpulkan data mengenai latar belakang, kondisi, serta kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.
Hasil penelitian akan dituangkan dalam laporan Litmas yang menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pengusulan Pembebasan Bersyarat. Pemberian hak integrasi tersebut tetap mengacu pada persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, menegaskan pentingnya koordinasi antara Rutan dan Bapas dalam mendukung proses pengusulan program integrasi bagi warga binaan.
"Sinergi antara Rutan dan Bapas sangat diperlukan untuk memastikan proses penelitian kemasyarakatan berjalan sesuai prosedur. Kami berkomitmen mendukung pemenuhan persyaratan administrasi serta pelaksanaan pembinaan agar warga binaan yang memenuhi ketentuan dapat mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujar Agung.
Rutan Tamiang Layang mendukung pelaksanaan kegiatan melalui penyediaan tempat dan fasilitasi teknis dengan tetap memperhatikan aspek keamanan serta ketertiban. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Melalui pelaksanaan Litmas ini, Rutan Tamiang Layang dan Bapas Muara Teweh memperkuat koordinasi dalam proses pengusulan Pembebasan Bersyarat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan sekaligus mempersiapkan proses reintegrasi sosial agar berjalan secara terarah dan bertanggung jawab. (zi/jp).







