BREAKING NEWS

Minggu, 04 Oktober 2026

Satlantas Polres Kapuas Tindak 22 Pelanggar, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Sasaran

KUALA KAPUAS- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas menindak 22 pelanggar dalam patroli dan penertiban lalu lintas yang menyasar aksi balap liar, pengendara ugal-ugalan, serta kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Penindakan berlangsung Sabtu (3/10/2026) mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai di sejumlah wilayah hukum Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kegiatan melibatkan Kaurbinopsnal Satlantas, Kanit Gakkum Satlantas, dan personel Satlantas Polres Kapuas. Petugas menerapkan pola hunting system dengan melakukan patroli dan menindak langsung pengguna jalan yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Selain balap liar dan perilaku berkendara yang membahayakan pengguna jalan lain, petugas menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal dengan istilah knalpot brong.

Dari hasil penindakan, sebanyak 22 pelanggar dikenai tilang. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menekan potensi kecelakaan lalu lintas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada malam hari.

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatlantas Polres Kapuas, AKP Aries Gunawan, mengatakan penindakan merupakan bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

"Penindakan ini diharapkan dapat menciptakan wilayah hukum Polres Kapuas yang bebas dari aksi balap liar, pengendara ugal-ugalan serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujarnya. 

AKP Aries Gunawan mengimbau masyarakat, terutama pengguna kendaraan bermotor, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. (fah/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes