BREAKING NEWS

Rabu, 07 Oktober 2026

Satlantas Polres Kapuas Tindak 23 Pelanggar, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Sasaran

KUALA KAPUAS- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas menindak 23 pelanggar lalu lintas dalam kegiatan Hunting System yang menyasar aksi balap liar, perilaku berkendara ugal-ugalan, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan penertiban dilaksanakan di sejumlah wilayah hukum Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penindakan dilakukan oleh Kaurbinopsnal Satlantas, Kanit Gakkum Satlantas, bersama personel Satlantas Polres Kapuas. Petugas menyasar pengendara yang dinilai melakukan pelanggaran dan berpotensi mengganggu keamanan serta keselamatan pengguna jalan.

Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 23 pelanggar dikenakan sanksi tilang. Penindakan dilakukan sebagai upaya menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatlantas Polres Kapuas, AKP Aries Gunawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kepolisian dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.

Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, aksi balap liar, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

AKP Aries menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas, khususnya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, kepolisian berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Kapuas dapat terus terjaga. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes