BREAKING NEWS

Rabu, 28 Oktober 2026

Satresnarkoba Polres Barito Timur Perkuat Pemberantasan Narkoba, Penindakan dan Rehabilitasi Berjalan Bersamaan

TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui pemeriksaan urine, rehabilitasi pengguna, dan penindakan terhadap dugaan peredaran sabu. 

Dalam rangkaian kegiatan sejak 9 Oktober 2026, sebanyak tujuh pengemudi truk batu bara dinyatakan positif metamfetamina, sementara seorang perempuan berusia 34 tahun diamankan dalam kasus dugaan peredaran sabu.

Kapolres Barito Timur, AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis, mengatakan penanganan narkotika dilakukan melalui pendekatan terpadu, mulai dari pencegahan dan penindakan hingga pemulihan bagi pengguna.

"Pengguna harus dipulihkan, sementara mata rantai bandar dan peredaran narkoba harus terus diberantas. Karena itu, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus peredaran narkotika,” kata IPTU Ismail kepada wartawan, Rabu (28/10/2026). 

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan urine di sejumlah tempat hiburan malam dan lokasi yang dinilai rawan penyalahgunaan narkotika.

Pemeriksaan antara lain dilaksanakan di warung karaoke kawasan Housing Road PT Adaro Km 42, Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima. Seluruh orang yang menjalani tes urine di lokasi tersebut dinyatakan negatif.

Hasil serupa ditemukan dalam pemeriksaan di Karaoke Aquees dan Karaoke Queen di Kecamatan Dusun Timur. Seluruh peserta tes urine di kedua lokasi tersebut juga dinyatakan negatif.

Pemeriksaan kemudian menyasar pengemudi truk batu bara di Jalan Hauling Road Batu Bara Eks Pertamina, Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur. Dari pemeriksaan itu, tujuh pengemudi dinyatakan positif metamfetamina.

Ketujuh pengemudi tersebut selanjutnya diserahkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kabupaten Barito Timur, yakni Rumah Sakit Tamiang Layang, untuk menjalani rehabilitasi medis.

Menurut Ismail, pendekatan rehabilitasi merupakan bagian dari upaya pemulihan bagi pengguna agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan produktif.

"Pendekatan kami bukan hanya penindakan. Bagi pengguna, langkah pemulihan melalui rehabilitasi juga menjadi bagian penting agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan produktif,” ujarnya.

Selain melakukan pencegahan dan rehabilitasi, Satresnarkoba Polres Barito Timur juga menangani kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Seorang perempuan berinisial A (34) diamankan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan A. Yani Km 04, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 1,11 gram. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, A diduga terlibat dalam sejumlah perbuatan terkait narkotika jenis sabu, termasuk menguasai dan memperjualbelikannya.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian mencapai maksimal 20 tahun penjara.

IPTU Ismail menegaskan, informasi dari masyarakat berperan penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” katanya.

Polres Barito Timur menyatakan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui pencegahan, penindakan, edukasi, pelibatan masyarakat, dan rehabilitasi bagi pengguna.

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Barito Timur. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes