BREAKING NEWS

Rabu, 28 Oktober 2026

Satreskrim Polres Tabalong Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Palangka Raya

TANJUNG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial AK (55), warga Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Terduga pelaku diamankan di Jalan A. Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (27/10/2026) siang.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo., dengan dukungan personel Polsek Pahandut dan Polda Kalimantan Tengah.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Kamis (25/12/2025) siang di halaman rumah korban berinisial SAH (50), di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya pulang bekerja, mandi, kemudian memeriksa tangki bahan bakar sepeda motor yang terparkir di teras rumah. Korban berencana mengisi bahan bakar untuk persiapan bekerja pada sif berikutnya.

Saat korban masuk ke dalam rumah untuk berganti pakaian, ia mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. Ketika keluar untuk memeriksa, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.

Korban kemudian meminta bantuan keponakannya, WA, yang tinggal di seberang rumahnya, untuk mengejar pelaku. Namun, upaya tersebut belum berhasil menemukan kendaraan yang hilang.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor berwarna hitam-merah dengan taksiran kerugian sebesar Rp4,1 juta.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita kendaraan tersebut sebagai barang bukti. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Nasional tentang pencurian. Berdasarkan keterangan kepolisian, AK diketahui pernah terlibat dalam perkara pidana sebelumnya atau merupakan residivis.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana dapat melapor melalui layanan Polisi 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat agar laporan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes