BREAKING NEWS

Jumat, 09 Oktober 2026

Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Kasus Sabu 97,83 Gram, Pria 45 Tahun Diciduk

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial S (45) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah setempat. 

Pelaku S yang merupakan warga Kelurahan Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas ditangkap dirumah Sahrullah pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 13.15 WIB. 

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku S," kata AKP Budi Utomo di Kuala Kapuas, Jum'at (9/10/2026). 

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 97,83 gram. 

"Selain itu, kami turut menyita barang bukti berupa timbangan digital, sendok berbahan plastik yang diduga digunakan untuk sabu, plastik klip kosong, tisu, dompet kecil, satu unit telepon genggam Vivo Y03t, uang tunai Rp3,4 juta, satu kalung emas berkadar 375 dengan berat 10,9 gram beserta nota dan satu celana pendek berwarna krem," ujar AKP Budi. 

AKP Budi Utomo menyebutkan, bahwa saat i i pelaku S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku S disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian," demikian AKP Budi Utomo. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes