KUALA PEMBUANG- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Seruyan berkomitmen mengawal penyelesaian kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) oleh PT Binasawit Abadipratama (BAP), eks PT AMP. Penyelesaian tuntutan masyarakat terkait kewajiban plasma sebesar 20 persen ditargetkan rampung paling lambat satu bulan setelah kesepakatan dibuat.
Komitmen bersama tersebut disepakati pada Jum'at (9/10/2026) di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut pertemuan Bupati Seruyan dengan perwakilan PT BAP yang turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Seruyan, camat, kepala desa, serta perwakilan masyarakat.
Dalam dokumen komitmen tersebut, para pihak menyepakati dua opsi penyelesaian. Opsi pertama, Pemprov Kalteng dan Pemkab Seruyan berkomitmen mengawal serta memfasilitasi penyelesaian tuntutan masyarakat terkait realisasi kewajiban plasma 20 persen oleh PT BAP. Proses penyelesaian ditargetkan paling lambat satu bulan sejak pertemuan berlangsung.
Sementara itu, opsi kedua akan ditempuh apabila ketersediaan lahan untuk pembangunan fisik kebun plasma tidak memungkinkan. Dalam kondisi tersebut, pemenuhan kewajiban perusahaan akan ditindaklanjuti melalui skema kemitraan alternatif yang disepakati para pihak.
Skema alternatif yang tercantum dalam dokumen komitmen meliputi pembagian sisa hasil usaha (SHU) sebesar Rp1 juta per bulan untuk setiap calon penerima (CP), pembangunan kebun kas desa minimal 10 hektare, serta penyediaan satu unit ekskavator dan satu unit truk jungkit (_dump truck_) melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang pengelolaannya dilakukan oleh koperasi.
Selain itu, perusahaan juga mencantumkan bantuan penunjang pendidikan dan kesehatan selama PT BAP masih terikat dalam perizinan atau masa aktif hak guna usaha (HGU).
Adapun calon penerima manfaat plasma 20 persen akan diseleksi berdasarkan kriteria yang ditetapkan di tingkat desa dengan fasilitasi pengurus koperasi. Hasil kesepakatan mengenai penerima dan skema kemitraan selanjutnya akan dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Dokumen tersebut juga mengatur bahwa kedua opsi tidak dijalankan secara bersamaan. Apabila opsi kedua dapat direalisasikan, opsi pertama tidak dilanjutkan. Sebaliknya, jika opsi kedua tidak dapat direalisasikan, proses penyelesaian melalui opsi pertama akan dilanjutkan.
Di sisi lain, Pemprov Kalteng dan Pemkab Seruyan mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan keharmonisan wilayah. Masyarakat juga diminta menghentikan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kembali beraktivitas secara normal demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Kabupaten Seruyan.
Komitmen tersebut menjadi langkah lanjutan dalam upaya penyelesaian tuntutan masyarakat terkait kewajiban plasma PT BAP. Namun, realisasi penyelesaian tetap bergantung pada pelaksanaan kesepakatan dan tindak lanjut para pihak sesuai opsi yang telah ditetapkan. (gan/jp).








