BREAKING NEWS

Tampilkan postingan dengan label Kapuas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kapuas. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Februari 2020

Penikmat Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Kapuas di Cafe



KAPUAS - Kapolres Kapuas AKBP. Esa Estu Utama. Sik, melalui Kasat Narkoba IPTU Suherman, mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang pria inisial MF (34) dan AR (28) jadi tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Suherman juga menambahkan, kedua pria tersebut ditangkap di sebuah Cafe di Jalan Pemuda Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, Rabu (19/02) Sore.

"Pada saat ditangkap oleh anggota kami, kedua tersangka dalam keadaan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Disamping itu juga, kami telah melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh warga," ucap Suherman.

Pada saat digeledah, tambah Suherman, pihaknya telah menyita barang bukti jenis sabu-sabu 1 (satu) paket dengan berat brutto 0,57(nol koma Lima tujuh) Gram dan 1 (satu) buah pipet Kaca, 1 (satu) buah Mancis dan 1 (satu) buah Bong.

Selain itu juga petugas telah menyita berupa botol plastik,1(satu) buah Hp merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Alya warna Putih Nopol.DA 1761 CH.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MF merupakan warga Jalan  Prona Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Sedangkan, AR seorang PNS Warga Jalan  Pemuda Kabupaten Kapuas.

"Kedua pelaku dengan barang buktinya dibawa ke Satnarkoba Polres Kapuas, guna proses lebih lanjut. Para pelaku kami jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) undang - undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Suherman. (adi/jp)

Sabtu, 15 Februari 2020

Polres Kapuas Bekuk Lima Budak Sabu Sekaligus



KAPUAS – Tak henti-hentinya Polres Kapuas bersama dengan Polsek jajarannya melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya.

Seperti saat ini, Unit Reskrim Polsek Timpah membekuk lima pelaku sekaligus, yaitu Riski (25), Jarkani (26), Rahmadi (30), serta Ari (30) dan Harpenas (51) yang diduga sebagai pengguna Narkoba jenis sabu-sabu.

Para pelaku pun berhasil di amankan di karaoke MG Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok tepatnya di Desa Lungkuh Layang Kecamatan. Timpah, Kabupaten. Kapuas, Sabtu (08/02) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat dikonfirmasi, Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman, menjelaskan saat dilakukan penggerebekan, dari tangan pelaku Riski, Jarkani, Rahmadi, serta Ari, dan Harpanes pihaknya berhasil menyita satu buah pipet kaca yang berisi kristal bening di duga sabu-sabu, serta satu buah sedotan plastik, dan korek api gas, Senin (10/02).

Setelah kami lakukan interogasi, sehingga diketahui sabu-sabu di dapat dari pelaku Harpenas,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara diatas lima tahun,” tegas Iptu Suherman yang akrab disapa Pa Herman. (hum-kps/jp).

Senin, 03 Februari 2020

Sat Resnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pengedar Sabu



KAPUAS Kapolres Kapuas AKBP. Esa Estu Utama. Sik melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU Suherman, mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pria inisial MY yang berusia 40 tahun.

"MY kami amankan lantaran menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu-sabu satu paket kecil dengan berat Brutto Nol Koma Lima Lima Gram," ungkapnya.

Suherman juga menambahkan, pelaku MY diamankan di Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis 30 Januari 2020 Sekira pukul 19.30 WIB. 

Dari hasil pemeriksaan di Mapolres Kapuas, ia mengakui bahwa narkotika jenia sabu-sabu tersebut miliknya. Diketahui juga, pelaku MY merupakan warga Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Pada saat penggeledahan barang bawaan milik MY, Polisi menyita sabu dan lainnya, berupa 1 (satu) unit handphen merk Realme dan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya, sebagai sarana MY untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

“ Memang saat ini, pelaku sudah kami tahan di Mapolres Kapuas guna penyidikan lebih lanjut. terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Undang - undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Pungkas Suherman.(ae/jp)

Selasa, 17 Desember 2019

BUPATI KAPUAS HADIRI KEGIATAN HUT PDAM KE-29

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas ke-29, pihaknya telah menggelar apel dan ramah tamah di kantor
PDAM jalan Mahakam No 55 Kuala Kapuas, Kamis (12/12).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat juga selaku Pembina Upacara dan diikuti seluruh jajaran pengurus serta karyawan dan karyawati PDAM Kabupaten Kapuas.

Dalam amanatnya, Bupati Kapuas mengungkapkan rasa bangganya kepada PDAM Kabupaten Kapuas, karena sampai tahun 2019 ini, hampir seluruh wilayah di Kabupaten Kapuas sudah merasakan pelayanan dari PDAM, khususnya dalam hal air bersih.

Ben juga menambahkan dengan adanya ketersediaan air bersih di setiap wilayah dapat mencegah berbagai macam penyakit terlebih stunting, ucapnya.

Mantan Kepala Dinas PU Provinsi Kalteng sekaligus pemegang hak paten nasional dan internasional
bidang konstruksi jembatan tersebut, dia berpesan kepada seluruh karyawan dan karyawati PDAM
Kabupaten Kapuas untuk selalu menjaga kekompakan dalam bekerja dan melayani masyarakat serta
selalu menjaga keramahan dalam pelayananan.

“Mari kita jaga selalu kekompakan, khususnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh pelanggan PDAM Kabupaten Kapuas. Saya siap mendukung program-program PDAM untuk
kedepannya,” Ungkap Ben Brahim.

Kemudian usai melaksanakan Apel, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama Direktur PDAM
Kabupaten Kapuas Agus Cahyono  beserta jajaran melaksanakan ramah tamah dimana dalam kesempatan tersebut. Ben mengingatkan kepada seluruh jajaran PDAM Kabupaten Kapuas untuk menuntaskan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tugasnya masing-masing tanpa menunda-nunda pekerjaan.

Selain itu Direktur PDAM Kabupaten Kapuas. Agus Cahyono menjelaskan cakupan pelayanan air bersih PDAM Kabupaten Kapuas yang meliputi dua lokasi perkotaan (pusat dan cabang) dimana terdiri dari pusat yaitu Kuala Kapuas, cabang satu terdiri dari Mantangai, Palingkau, Dadahup dan Sei Tatas.

Kemudian untuk cabang dua terdiri dari Basarang, Mandomai dan Pujon, sedangkan cabang tiga terdiri dari Barimba dan Anjir dengan jumlah pelanggan sebanyak 25.889, ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Rahmadi Damaiyanti dalam laporannya menyampaikan
dengan perayaan HUT ke-29 ini, PDAM Kabupaten Kapuas telah memberikan reward kepada pelanggan PDAM yang membayar dari tanggal 1 sampai dengan 10 Desember 2019 berupa kupon yang akan diundi pada kegiatan ramah tamah tersebut, Pungkasnya.

(hms-kmf/jp)

BUPATI KAPUAS BERIKAN PENGHARGAAN KEPADA OPD

Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas, memberikan penghargaan berupa piagam ke beberapa Dinas atau Instansi atas kerja samanya, baik dalam hal penyampaian informasi publik maupun penanganan pengaduan publik yang diserahkan langsung oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat di Stadion Panunjung Tarung saat sebelum pelaksanaan Upacara HUT KORPRI ke-48, Jumat (29/11).

Adapun diserahkannya piagam tersebut kepada Dinas atau Instansi terkait karena telah masuk dalam kategori penilaian Diskominfo, diantaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang aktif dalam kontribusi pembuatan informasi kegiatan daerah, OPD respon tercepat penanganan pengaduan publik Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online
Rakyat (LAPOR) serta OPD yang aktif dalam penyampaian informasi publik.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam kesempatan tersebut, mengapresiasi penghargaan yang diberikan dan berharap kepada seluruh OPD yang lain agar semakin giat dalam hal kontribusi informasi maupun penanganan pengaduan publik dari program-program Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas.

Sementara itu Kepala Diskominfo Kabupaten Kapuas H Junaidi mengungkapkan penghargaan ini, merupakan bentuk apresiasi dari Diskominfo Kabupaten Kapuas atas kerja sama Dinas maupun Instansi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas terhadap program dari Diskominfo.

Dirinya juga berharap kepada Dinas maupun Instansi yang lain agar kedepannya semakin giat dalam hal kontribusi informasi kegiatan dimasing-masing OPD, sehingga informasi-informasi tentang pembangunan di Kabupaten Kapuas sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati serta dapat diketahui oleh masyarakat Kabupaten Kapuas dengan cepat dan akurat.

“Beberapa Dinas atau instansi yang mendapatkan penghargaan tersebut, yaitu Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas sebagai juara pertama dalam hal pembuat berita terbaik informasi kegiatan daerah, dilanjutkan dengan Dinas Perindagkop sebagai juara kedua dan Kelurahan Panamas sebagai juara ketiga,”Ucapnya.

Sementara itu Bappeda Kabupaten Kapuas mendapatkan penghargaan OPD aktif dalam penyampaian informasi publik tahun 2019, sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu tingkat Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas. Sedangkan penghargaan selanjutnya diberikan kepada Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas yang mana sebagai OPD respon tercepat penanganan pengaduan publik Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) tingkat Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas.

Penghargaan juga diberikan kepada RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas sebagai OPD kontributor berita terbaik dan terbanyak tahun 2019 dalam hal publikasi kehumasan Sistem Informasi Berita Terintegrasi (SIBER) Kominfo di tingkat Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas, pungkasnya.

(hmskmf/jp)



 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes