Senin, 09 Desember 2019
DALAM SEPEKAN POLSEK DUSUN TENGAH AMANKAN 3 PENGEDAR SABU-SABU
Posted by JURNALIS POST on Desember 09, 2019 in hukrim | Comments : 0
Seorang Security di salah satu Kantor Bank di Ampah, Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Bartim, yaitu DA Bin AS (24) yang merupakan warga Gang Sudimampir. Ampah Kota, tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, karena kedapatan menyimpan Narkotika Jenis sabu-sabu di dalam saku celanaya, Selasa (15/10).
Kapolres Bartim. AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu M. Syafuan Nur, S.I.K., menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku
sering meresahkan masyarakat karena mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu di Wilayah Ampah,
Kecamatan Dusun Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut, Kami langsung melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap pergerakan pelaku, pada Selasa (17/10) sekitar pukul 22.00 wib, saat pelaku sedang jaga di salah satu Bank yang berada di luar Bank di Ampah, maka kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Ungkap Kapolsek Dusun Tengah.
Pria yang akrab dengan wartawan ini, menambahkan setelah pelaku kita amankan, maka dengan
disaksikan masyarakat sekitar, pelaku pun kami lakukan penggeledahan baik badan maupun pakaian dan saat itu kami menemukan satu bungkus plastik klip bekas berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Sehingga pelaku dan barang buktinya kami bawa ke Polsek Dusun Tengah guna proses lebih lanjut,
dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah
plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan satu lembar celana panjang jenis jeans warna biru,”Jelasnya.
Selain itu berselang 2 hari kemudian, jajaran Polsek Dusun Tengah kembali melakukan penangkapan
terhadap AP Bin EE (20) dan Y Bin JS (21) yang keduanya diketahui merupakan warga Buntok,
Kabupaten Barsel, tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, di dekat Losmen
Surya Janah Harapan, Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah, yang bermaksud mengedarkan
Narkotika Jenis Sabu-sabu. Kamis, (17/10) sekitar 11.30 wib.
Kapolsek Dusun Tengah Iptu M. Syafuan Nur, S.I.K., mengungkapkan, penangkapan bermula dari
informasi masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Penginapan Surya di Janah Harapan Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur.
“Setelah melakukan pengintaian kami pun melihat dua orang pelaku sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Sky Drive berwarna hitam biru dan seketika itu ada melempar satu bungkus rokok jenis Magnum, melihat hal itu kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap dua orang pemuda tersebut.” Ucapnya.
Syafuan Nur, juga menegaskan dari hasil penangkapan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti
berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram, satu buah Handphone merek EVERCOSS warna hitam, satu unit sepeda motor Suzuki SKY DRIVE warna
hitam biru No.Pol KH 5411 DD, serta satu buah kotak rokok Magnum Mild, dan satu buah plastik klip kecil warna bening.
“Dengan kejadian tersebut, kami akan menjerat kedua pelaku dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132
jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal Lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” Pungkasnya.
(uji/jp)

















