BREAKING NEWS

Sabtu, 14 Maret 2020

Kejari HST Musnahkan Barbuk Hasil Tindak Kejahatan



BARABAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) hasil tindak kejahatan yang telah inkrah dipersidangan dan memiliki kekuatan hukum, kegiatan pun bertempat di halaman kantor Kejari HST. Selasa (10/03).

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Trimo menyampaikan, pelanggaran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan jumlah terpidana 12 orang. Sedangkan Barbuk yang di musnahkan adalah 28 paket narkoba jenis sabu-sabu, 104 butir obat tanpa merk dan 12 buah gawai, di musnahkan dengan cara diblender, sajam dipotong dengan digerinda dan gawai di bakar.

“Selain itu Pelanggaran UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan jumlah terpidana sebanyak 2 orang,”jelasnya.

Barbuk yang dimusnahkan adalah 56 butir obat warna putih bertuliskan ISD 5 dan INF, 12 macam obat yang tidak memiliki ijin edar, 4 macam kosmetik yang tidak memiliki ijin edar, 83 macam obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar dan 178 macam obat keras daftar G.

Untuk pelanggaran UU darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang penganiyaan (Pasal 351 KUHP), tentang pembunuhan (Pasal 338 KUHP). Terpidananya 9 orang. Sedangkan Barbuk yang dimusnahkan yaitu 10 buah senjata tajam.

“Pemusnahan dilakukan guna pelaksanaan atau eksekusi putusan pengadilan negeri Barabai yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ungkap Trimo.

Dia juga menghimbau seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menekan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang agar terciptanya HST aman dan jauh dari narkoba, harapnya. (ant/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes