BARABAI - Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk)
hasil tindak kejahatan yang telah inkrah dipersidangan dan memiliki kekuatan
hukum, kegiatan pun bertempat di halaman kantor Kejari HST. Selasa (10/03).
Kepala Kejaksaan Negeri HST, Trimo
menyampaikan, pelanggaran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan
jumlah terpidana 12 orang. Sedangkan Barbuk yang di musnahkan adalah 28 paket
narkoba jenis sabu-sabu, 104 butir obat tanpa merk dan 12 buah gawai, di
musnahkan dengan cara diblender, sajam dipotong dengan digerinda dan gawai di
bakar.
“Selain itu Pelanggaran UU RI Nomor 36
Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan jumlah terpidana sebanyak 2 orang,”jelasnya.
Barbuk yang dimusnahkan adalah 56 butir
obat warna putih bertuliskan ISD 5 dan INF, 12 macam obat yang tidak memiliki
ijin edar, 4 macam kosmetik yang tidak memiliki ijin edar, 83 macam obat
tradisional yang tidak memiliki ijin edar dan 178 macam obat keras daftar G.
Untuk pelanggaran UU darurat Nomor 12
tahun 1951, tentang penganiyaan (Pasal 351 KUHP), tentang pembunuhan (Pasal 338
KUHP). Terpidananya 9 orang. Sedangkan Barbuk yang dimusnahkan yaitu 10 buah
senjata tajam.
“Pemusnahan dilakukan guna pelaksanaan
atau eksekusi putusan pengadilan negeri Barabai yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap," ungkap Trimo.
Dia juga menghimbau seluruh elemen
masyarakat agar bersama-sama menekan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan
obat terlarang agar terciptanya HST aman dan jauh dari narkoba, harapnya.
(ant/jp).












