BREAKING NEWS

Minggu, 15 Maret 2020

Pelaku Residivis Pencuri SDN 2 Hayaping Ditangkap



TAMIANG LAYANG - Kepolisian Resort Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, telah berhasil menangkap seorang residivis pencurian bernama ID (35) yang membobol SD Negeri 2 Hayaping Kecamatan Awang pada Rabu (11/03).

Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang, melalui Kapolsek Awang Ipda Debby Soesilo, telah membenarkan penangkapan pelaku beserta barang buktinya.

Dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil di amankan yakni lima buah telepon genggam android dan sebuah LCD proyektor," ucap Debby.

Masih menurut Debby, SD Negeri 2 Hayaping, telah melaporkan adanya kehilangan pada 4 Maret 2020 lalu. ketika itu, penjaga sekolah, Tokno mendapati ruangan kantor sekolah dalam keadaan berantakan.

“Melihat hal tersebut, Tokno melaporkan kejadian tersebut, kepada pihak guru dan bersama-sama masuk ke dalam ruangan, dan diketahui kondisi jendela belakang dalam keadaan terbuka dan teralis jendela pun dalam keadaan rusak,”jelasnya.

Memang ada beberapa barang berharga milik sekolah yang disimpan dalam ruangan kantor juga  hilang, yaitu sebuah laptop, 28 buah telepon genggam, satu unit LCD proyektor dan uang tunai Rp 1,3 juta.

"Namun atas kejadian tersebut, SD Negeri 2 Hayaping mengalami kerugian sebesar Rp 68 juta. Kejadian tersebut, di laporkan ke SPKT Polsek Awang," ungkap Debby.

Masih menurut Debby, dengan mendapat laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Awang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan, mengumpulkan bahan serta keterangan untuk penyelidikan, hingga didapati informasi ada seseorang yang menjual barang-barang elektronik mirip milik SD Negeri 2 Hayaping di wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan.

“Kami pun melakukan pengintaian dan mengamankan seseorang hingga didapati informasi barang-barang tersebut benar milik SD Negeri 2 Hayaping yang di dapat dari pelaku Indre," katanya.

Debby juga menegaskan, pelaku berhasil di ringkus dan dikenakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dari catatan kepolisian,tersangka ID adalah residivis pencurian dengan pemberatan yang sudah tiga kali menjalani hukuman pidana penjara karena melakukan pencurian, pungkasnya (uji/la/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes