TANJUNG- Berlarut-larutnya penyelesaian
kompensasi atau ganti rugi atas insiden “semburan minyak mengandung gas”
dilokasi kerja PT. Pertamina EP Tanjung di desa Pampanan mendapat perhatian
serius dari Hj.Noor Farida, SE.
“Legislator asal Selatan Tabalong ini,
menyayangkan lambannya proses penyelesaian ganti rugi dan kompensasi terhadap
warga yang terdampak. Dia pun menilai prosesnya terlalu lama, karena sejak
kejadian pada November 2019 telah lalu, dan baru akan dibayarkan pada Maret
2020 ini, katanya Selasa (10/03).
Noor Farida pun menilai, harusnya
persoalan ini bisa lebih cepat lagi diselesaikan, sehingga masyarakat pun merasa
terayomi. “Warga pun sempat datang ke saya dan mengeluhkan persoalan tersebut,”
ungkapnya.
Dia juga menegaskan bahwa sebagai wakil
rakyat dirinya merasa terpanggil untuk memfasilitasi persoalan tersebut, oleh
karena itu berharap ganti rugi yang di berikan perusahaan kepada warganya harus
sesuai dengan kerugian yang di rasakan maupun yang telah di alaminya.
“Mudah-mudahan kompensasi dan ganti
ruginya sebanding dengan kerugian yang di alami warganya, baik atas tanam
tumbuh maupun secara psikologis” harapnya.
Selain itu terkait dengan persoalan debu
yang juga banyak dikeluhkan warga wilayah perusahaan PLTU, Politisi perempuan
ini juga merasa prihatin. Meski pun tidak diketahui secara persis siapa “sumber
masalah” penyebab debu masyarakat yang merasakan dampak adalah pihak yang pasti
dirugikan.
“Maka dalam hal ini. Pemerintah daerah lewat
SKPD terkait harus lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan, apalagi kalu
sampai terdampak pada pasien rumah sakit, tentu akibatnya lebih fatal lagi,”ucapnya.
Memang kalu kita lihat dari jarak RS
Badaruddin Kasim, tak begitu jauh dari PLTU yang berpotensi menjadi penyumbang
debu. Terkait keinginan DLH Tabalong yang ingin mengadakan penelitian terkait
debu dan pengadaan peralatan pendukungnya. Noor Farida pun sangat mendukung
dengan rencana tersebut.
“Maka dari itu, alat tersebut bisa
mendeteksi dan mengetahui debu yang berhamburan di udara yang pada akhirnya
bisa diketahui pihak mana yang harus bertanggung jawab nantinya” jelasnya.
Menindak lanjuti hasil pertemuan Komisi
tiga dengan mitra dan pihak terkait baru-baru ini, DLH akan “diajak” ke Kementerian Lingkungan
Hidup untuk membicarakan persoalan tersebut, pungkasnya. (knts/jp).











