BREAKING NEWS

Kamis, 12 Maret 2020

Polres HST Ringkus 15 Orang Tersangka



BARABAI - Operasi Antik Intan 2020 yang digelar oleh Polres Hulu Sungai Tengah (HST), berhasil mengungkap 12 kasus dengan 15 orang tersangka. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Konferensi Pers yang digelar di Ruang Media Center Polres HST, Rabu (11/03).

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. didampingi Waka Polres Kompol Sarjaini, KBO Sat Res Narkoba Ipda Safii, dan Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M, mengatakan Operasi Antik yang berlangsung selama 14 hari ini, di mulai dari tanggal 21 Februari sampai dengan tanggal 5 Maret 2020.

“Selama Operasi Antik Intan 2020, pihaknya telah berhasil mengungkap 12 kasus dengan 15 orang tersangka yang diantaranya 13 laki-laki dan 2 perempuan, yang mana dalam pengungkapan tersebut, telah ditemukan kasus Narkoba,” ucapnya.

Danang juga menambahkan untuk hasil pengungkapan Narkoba, barang bukti yang berhasil diamankan adalah Sabu 14,4 gram, Obat jenis Seledril 384 butir, dan obat jenis Alprazolam 137  butir.

“Saya juga mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan masyarakat, sehingga selama operasi berjalan dengan lancar dan dapat mengungkap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah (HST) ini,” ungkapnya.

Perwira melati dua ini, meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek terdekat. Selain itu juga dia menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarganya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

“Para pelaku tersebut, akan kita kenakan undang-undang tindak Pidana Narkotika, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Jo Pasal 197 Jo 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” pungkas orang nomor satu di Jajaran Mapolres HST ini.(hms-pol/hst/uji/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes