Hal ini diungkapkan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, Sabtu 25 April 2020 di Posko Gugus Tugas covid-19 Kabupaten Kapuas.
"Kapuas kini berstatus Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penyebaran Penyakit Covid-19 sampai 19 Mei 2020 kedepan," ungkap Panahatan Sinaga.
Ia menyebut, perubahan status ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 183/BPBD Tahun 2020 tentang Penetapan status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penyebaran Penyakit Covid-19 di Kabupaten Kapuas tertanggal 22 April 2020.
"Kita berharap semoga status tanggap darurat bencana non alam tersebut bisa menuntaskan dan memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kapuas," harap Kepala BPBD Kabupaten Kapuas ini.
Panahatan Sinaga meminta, agar seluruh Camat di wilayah Kabupaten Kapuas untuk tetap di tempat agar lebih tanggap dan sigap dalam bertindak terkait penanganan covid-19 di wilayahnya.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan, Percegahan Covit-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga SHut Ketika Memantau Posko Perbatasan Basarang Malam Hari. |
"Seluruh komponen wajib sinergi dalam penanganan covid-19, tidak perlu saling menunggu, lakukan tugas sesuai tufoksi masing-masing dengan memperhatikan protokol penanganan covid-19," ujar Panahatan.
Hal serupa juga disampaikan Juru Bicara Pemda Kapuas, H.Junaidi, berkaitan dengan status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penyebaran Penyakit Covid-19 di Kabupaten Kapuas.
"Status ini sudah melalui proses dan pertimbangan sesuai kondisi, dengan ditetapkannya status Tanggap Darurat tersebut oleh Bupati Kapuas, maka semua lini berkopeten diharapkan kerja lebih maksimal lagi," pungkas H. Junaidai (her/ros/jp)