BREAKING NEWS

Sabtu, 09 Mei 2020

8 SOPD Kapuas Terima Kucuran Dana 56,4 Milyar Untuk Tangani Covid-19

KAPUAS - Terkait dengan telah disalurkanya 56,4 Milyar dana untuk penanganan Tanggap Darurat Covid-19 Kabupaten Kapuas yang bersumber dari APBD, kepada 8 SOPD yang telah direkomendasikan menerimanya, setidaknya dapat mempergunakan dana-dana tersebut sebagaimana peruntukkan yang telah diajukan.

"Berani menyalahgunakan maka siap-siap saja menerima sanksinya, yaitu ancaman hukumannya adalah  mati,"tegasnya.

Demikian yang dikatakan oleh Ketua Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Panahatan Sinaga.SH yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas saat menggelar konfrensi Pers Sabtu (9/05) di Posko Induk jalan Maluku.

"Kembali saya ingatkan, kepada SOPD penerima dana ini hendaknya benar-benat mempergunakan dana tersebut, sesuai dengan peruntukan sebagaimana yang telah diajukan, jangan coba-coba menyalah gunakanya, apalagi untuk kepentingan pribadi, siap-siap saja kalau berani, sudah pasti hukuman mati menantinya"katanya

Terkait dengan telah disalurkanya dana tersebut ke rekening Bendahara Pengeluaran SOPD tersebut, masih menurut Sunaga, kepada seluruh penerima hendaknya dapat segera melaksanakan kegiatanya, kerahkan segala alat, sumberdaya yang ada yang tujuanya untuk kepentingan masyarakat yang terimbas agar mereka dapat merasakan manfaat apapun yang di berikan dalam turut serta mencegah, menanggulangi sehingga wabah ini dapat segera berakhir.

Ditegaskanya kembali kepada 8 SOPD terlebih 2 yang mendapatkan kucuran dana lebih besar untuk betul-betul melaksanakannya, jangan berani bermain-main dengan dana ini, Gunakan dengan transparan sehingga masyarakat tahu bahwa dana ini adalah untuk kepentingan bersama atau orang banyak, pungkas Panahatan Sinaga.SH. (her/ros/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes