BREAKING NEWS

Selasa, 16 Juni 2020

Bupati Tidak Hadir Rapat Penyampaian Rekomendasi LKPj, Ini Tanggapan Ampera AY Mebas


TAMIANG LAYANG - Ketidakhadiran Kepala Daerah yakni Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, pada Rapat Paripurna Istimewa I Masa Sidang II Tahun 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur dengan agenda penyampaian laporan tentang catatan dan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Barito Timur Tahun 2019, Senin (15/06) kemarin terpaksa harus ditunda.

Hal ini dikarenakan adanya penolakan dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang kecewa dan keluar dari rapat tersebut.

Terkait hal tersebut, Bupati Bartim, Ampera AY Mebas menjelaskan, bahwa dirinya dalam rapat tersebut, tidak harus hadir, karena tidak ada aturan yang mengharuskan Bupati untuk hadir pada rapat Paripurna Istimewa.

"Sebenarnya tidak harus memerlukan Kuorum, terkait ketidakhadiran bisa saja karena Bupati dan Wakil Bupati di peraturan perundangan satu kesatuan, kalau Bupati tidak hadir, kan bisa di wakilkan," jelas Ampera, kepada wartawan Jurnalispost.online saat menghubungi via telpon seluler, Selasa (16/06/2020) pagi.

Menurutnya, Bupati tidak harus memberikan surat atas ketidak hadirannya, dirinya juga mengatakan bahwa tidak ada aturan dalam hal tersebut.

"Kalau ada aturan yang mengharuskan Bupati untuk hadir dalam sidang Paripurna Istimewa, biar dalam keadaan sakit saya pasti hadir, yang saya tau tidak diharuskan Bupati hadir untuk bahas LKPJ dan dimana aturannya," tegas Ampera.

Dilanjutkan Ampera, sebelumnya saya sudah meminta untuk dilakukan Zoom meeting, mengingat masa Covid-19, pungkasnya.(zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes