BREAKING NEWS

Jumat, 26 Juni 2020

Pemerintah dan DPRD Tindak Tegas Prostitusi di Barito Utara


MUARA TEWEH - Mencuatnya kembali masalah praktek prostitusi di eks lokalisasi lembah durian atau Merong di KM 3,5 Jalan Muara Teweh- Puruk Cahu akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Hal ini dituangkan pada rapat bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Barito Utara yang dilaksanakan di Ruang rapat DPRD Jln. Ahmad Yani Muara Teweh.

Rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan, ST bersama Anggota DPRD, dari unsur pemerintah di pimpin Asisten Pemerintahan Drs. H Masdulhaq dan perwakilan Kepala Perangkat Daerah.

H.Masdulhaq meyampaikan, sesuai aturan lokalisasi sudah tidak boleh lagi ada kegiatan prostitusi karena Pemerintah Kabupaten Barito Utara sudah menutup lokalisasi tersebut akhir Desember 2019.

"Lebih lanjut ini masalah kemaksiatan banyak hal yang merugikan serta membawa dampak sosial lebih luas serta menggangu kesejahteraan keluarga pada akhirnya," ujar H.Masdulhaq.

Selain itu H. Abri dari fraksi PPP meyampaikan, kepada pemerintah daerah harus bertindak tegas jika memang ditemukan ada kegiatan terselubung yang masih beroperasi.

"Saya meminta kepada pihak berwajib untuk segera menertibkannya," harap H. Abri politisi PPP.

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Aprin Siaga Dahan menambahkan, kami bersama pihak berwajib baik dari TNI maupun Polri sering melakukan penertiban di Eks lokalisasi Lembah Durian di KM 3,5 Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu. Namun setiap kami melakukan penertiban tidak menemukan aktivitas yang berbau maksiat ditempat tersebut.

"Tapi jika kami nanti disaat patroli menemukan portitusi memang ada, kami akan bertidak tegas sesuai perda yang telah ada, dan akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai udang-undang yang berlaku," tegas Aprin Siaga Dahan.

Dalam rapat kali ini disimpulkan, bahwa DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara sepakat untuk tetap mengawasi Eks lokalisasi merong yang udah ditutup demi menjaga wibawa pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Selanjutnya, DPRD meminta kepada pemerintah daerah agar PPNS (Peyidik Pegawai Negeri Sipil) yang dipindah tugaskan ketempat lain agar dikembalikan bertugas sebagai peyidik di Satpol PP dan Damkar.

'Kemudian, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara memikirkan bersama untuk mengalih fungsikan eks lokalisasi merong dan tidak memberikan ijin pendirian karaoke dan keramaian lainya yang menjurus kegiatan prostitusi,"tegasnya.(dis/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes