BUNTOK - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mempersiapkan 31 rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata batas desa. Rancangan itu nantinya diharapkan bisa menjadi Perbup, sehingga bisa diterapkan di lapangan.
“Sebelum ditetapkan menjadi perbup, rancangan perbup tersebut terlebih dahulu disampaikan ke provinsi untuk disamakan dengan peta dasar di provinsi,” kata Kabag Pemerintahan Setda Barsel Yoga P Utomo, Rabu (24/6) belum lama tadi.
Menurut Yoga, hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9/2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta tingkat ketelitian peta skala 150.000 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2014.
Ia menjaelaskan, tujuan koordinasi dengan provinsi untuk menyamakan persepsi antara batas-batas yang diambil di lapangan supaya tidak terjadi overlaping atau tumpang tindih dengan peta yang ada di provinsi.
"Karena rancangan Peraturan Bupati tentang batas desa ini, secara khusus maupun secara umum harus disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan koreksi terlebih dahulu, supaya ada kesesuaian antara peta dasar dengan Perbup tersebut," jelasnya.
Perlu diketahui, Perbup terkait dengan tata batas desa yang sudah hampir selesai, yakni Perbup tentang tata batas desa yang ada di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai.
“Kita juga sudah memulai mengerjakan wilayah Dusun Utara, dan lebih spesifik di Kecamatan Dusun Selatan terkait batas kelurahan dalam Kota Buntok ini,” ungkapnya.
Yoga P Utomo menambahkan, perbup yang akan diterbitkan tersebut, sebagai langkah tegas rentang kendali pemerintahan desa. Sebab ada beberapa desa yang belum ada tata batas dan penegasannya di lapangan.
"Perbup tersebut akan menjelaskan terkait dengan batas antardesa yang membatasi kecamatan, desa antar desa yang membatasi kabupaten, dan desa antardesa yang membatasi antarprovinsi," pungkasnya.(hms/jp).
Jumat, 26 Juni 2020
Tata Batas Peta Perlu Koordinasi dengan Provinsi
Posted by JURNALIS POST on Juni 26, 2020 in Lintas daerah kalteng | Comments : 0



















