BREAKING NEWS

Jumat, 26 Juni 2020

Satpol PP Bartim Maksimalkan Penegakan Perda untuk Tingkatkan PAD


TAMIANG LAYANG - Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Barito Timur terus berupaya untuk memaksimalkan penegakan Peraturan Daerah.

"Penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP yaitu terkait perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)," kata Plt Kasatpol PP dan Damkar Bartim, Hudaya Husinsah kepada jurnalispost.online, Jumat (26/06/2020).

Menurutnya, banyak bangunan yang belum memiliki IMB. Selain itu, tambah Hudaya, tempat usaha juga harus miliki SITU, kalau itu menimbulkan gangguan seperti bengkel atau rumah walet harus miliki HO.

"Ada juga izin reklame yang harus diurus oleh pelaku usaha," tutur Hudaya.

Hudaya menjelaskan, penegakan yang dilakukan Satpol PP ini untuk mendukung dinas terkait yang membidangi perizinan.

"Kami bekerjasama dengan perizinan untuk melakukan penertiban. Dengan kesadaran masyarakat untuk mengurus izin, nanti akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Seskal Harry Buni mengatakan bahwa dalam penertiban perizinan, pihaknya selalu mengedepankan upaya humanis dan persuasif.

"Biasanya kami berikan teguran beberapa kali secara lisan maupun tertulis serta mengarahkan ke perizinan untuk mengurus izin. Upaya hukum merupakan pilihan terakhir, jika yang bersangkutan tidak mematuhi teguran," tegas Seskal.(zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes