TAMIANG LAYANG - Warga RT 11 Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, menolak rencana Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Barito Timur yang akan menjadikan rumah susun sewa di kawasan tersebut sebagai rumah karantina pasien COVID-19.
"Warga kami di RT 11 menolak atau tidak setuju rencana Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Barito Timur yang akan menjadikan Rusunawa itu sebagai rumah karantina pasien COVID-19," kata Kepala Desa Jaar, Arponi kepada wartawan jurnalispost.online dirumahnya, Jumat (26/06/2020).
Arponi menambahkan, dari hasil rapat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Barito Timur yang dilakukan bersama aparat desa dan warga kemarin, terkait adanya rencana akan menjadikan Rusunawa itu menjadi Rumah Karantina bagi pasien COVID-19.
Lanjut Arponi, bahwa warga RT 11 sudah menyatakan berupa surat tertulis untuk menolak dan tidak setuju rusunawa itu menjadi rumah karantina bagi pasien COVID-19," jelasnya.
Dalam rapat bersama aparat desa dan warga, yang dihadiri pihak Tim Gugus Covid-19, yakni Kepala Dinas Kesehatan kemarin, sambung Kades, khususnya warga RT 11 Desa Jaar memutuskan menolak.
"Kita sebagai Pemerintah Desa sudah memfasilitasi untuk mencari jalan terbaik, karena warga menolak, ya bagaimana lagi," pungkasnya.(zi/jp).

















