BREAKING NEWS

Selasa, 07 Juli 2020

Dana BOS Bisa Digunakan Beli Paket Data dan Disinfektan Saat Pandemi Covid-19


TAMIANG LAYANG - Disaat masa pandemi Covid-19, kepala sekolah diberikan kebebasan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) termasuk untuk membeli paket data, disinfektan maupun masker.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, Arsepto Halin mengatakan, bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, telah memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS reguler secara lebih luas.

"Kementerian Pendidikan menyesuaikan kebijakan penggunaan BOS reguler dalam masa pandemi Covid-19 untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya penyebaran virus tersebut," kata Arsepto Halin di ruang kerjanya, Selasa (07/07/2020). 

Menurutnya, berdasarkan aturan tersebut, maka dana BOS dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.

"Untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik maupun peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah," ujar Arsepto.

Arsepto menjelaskan, bahwa dana tersebut dapat pula digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik 31 Desember 2019, namun tidak untuk membiayai guru honorer baru.

"Syaratnya, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan harus memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah," jelasnya.

Arsepto juga menyampaikan pesan Bupati Barito Timur agar dinas pendidikan maupun guru tetap berupaya meningkatkan kualitas pendidikan walaupun di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Bupati berpesan jangan sampai Covid-19 jadi penghalang untuk tidak memperhatikan kualitas pendidikan di Barito Timur," pungkasnya.(zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes