Senin, 06 Juli 2020
Dinas Perdagangan Bartim Gelar Sidang Tera di Pasar Tamiang Layang
Posted by JURNALIS POST on Juli 06, 2020 in Ragam Daerah Kalteng | Comments : 0
TAMIANG LAYANG - Dinas Perdagangan Kabupaten Barito Timur menggelar sidang tera di Pasar Tamiang Layang, Senin (06/07/2020).
Beberapa pedagang Pasar Tamiang Layang memanfaatkan gelaran sidang tersebut, untuk melakukan tera ulang sekaligus perbaikan alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP).
Kabid Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Barito Timur, Ulianto mengatakan, bahwa sidang tera ini merupakan kegiatan perdana yang dilakukan Dinas Perdagangan Barito Timur sejak mendapat bantuan minibus dan perlengkapan tera dari Kementerian Perdagangan.
"Oleh karena pandemi Covid-19 saat ini, kami agak lambat dapat cap tanda teranya sehingga baru sekarang mulai melakukan sidang tera," kata Ulianto di pasar Tamiang Layang.
Ulianto menjelaskan, tujuan tera ulang ataupun perbaikan alat UTTP adalah untuk memberi perlindungan kepada konsumen maupun pedagang, serta juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pedagang.
"Sidang tera ini dilakukan tiap tahun, nanti setelah Pasar Tamiang Layang, kami juga akan menggelar sidang tera di semua kecamatan," ucapnya.
Ulianto berharap, pada saat pihaknya menggelar sidang tera, masyarakat yang memiliki alat UTTP agar datang melakukan tera ulang, sehingga takaran alat UTTP yang dimiliki akurat.
"Kami tidak mendatangi satu per satu, jadi masyarakat yang harus mendatangi. Selain di pasar, dalam minggu ini kami juga akan melakukan tera ulang di SPBU Longkang dan SPBU Ampah," terangnya.
Ulianto juga menambahkan, selain gelaran sidang tera, masyarakat yang ingin melakukan tera ulang alat UTTP juga dapat mendatangi langsung kantor dinas perdagangan.
Untuk diketahui, Dinas Perdagangan Barito Timur mendapatkan bantuan mobil minibus serta perlengkapan metrologi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 dari Kementerian Perdagangan RI.
"Selain perlengkapan metrologi tersebut, Dinas Perdagangan Bartim juga memiliki dua orang pejabat berwewenang untuk melakukan tera alat UTTP," pungkasnya.(zi/jp).










