Penertiban obyek wisata Manggasang ini dipimpin langsung oleh Camat Hantakan, Kartadipura untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati HST Nomor 556/963/Dispora tentang penuntupan sementara obyek wisata yang ada Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kartadipura menyampaikan, bahwa kegiatan penertiban obyek wisata Manggasang ini guna menutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini belum mereda, ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kadispora Hulu Sungai Tengah, Wahyudi, bahwa dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19, Obyek Wisata di Kabupaten HST belum diperkenankan beroperasi kembali, sebagian besar mematuhi Surat edaran Bupati HST, namun ada beberapa yang masih tidak mematuhi surat tersebut, sehingga dilakukan penertiban.
"Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada pengelola yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan Pemkab HST," tuturnya.
Semoga pandemi ini cepat berlalu dan pariwisata di HST bergairah kembali, saat ini HST kasus konfirmasi positif Covid terendah se Kalsel. Kami harus turut serta mempertahankan itu dengan cara membatasi orang luar masuk ke daerah kita melalui obyek wisata, tegasnya.
Sementara itu, Danramil 1002-07/Pagat, Kapten Inf Andi Tiro melalui Bati Tuud Koramil Pagat, Sertu Nasrul Ekoni mengatakan, bahwa kami (TNI) akan selalu siap mendukung kebijakan pemerintah terkait penanganan pendemi virus corona yang melanda saat ini.
"Kami juga menghimbau agar warga masyarakat mau berpatisipasi dengan mengikuti dan mematuhi anjuran pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19,” pungkasnya.(hen/jp).










