BREAKING NEWS

Senin, 06 Juli 2020

Satresnarkoba Polres Bartim Bekuk Dua Orang Tersangka Kasus Narkoba


TAMIANG LAYANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bartim dipimpin langsung Kasatresnarkoba, Iptu Wira Wisudawan berhasil membekuk dua orang tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di dua tempat kejadian perkara, Minggu (05/07/2020).

Penangkapan pertama sekira pukul 11.00 Wib di Jln A. Yani Depan Polsek Dusun Timur, Kelurahan Tamiang Layang terhadap tersangka Saudy atau Kunyun (46) yang diberhentikan anggota Satresnarkoba pada saat melintas di Kota Tamiang Layang menuju Ampah dari Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kapolres Barito Timur, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wira Wisudawan membenarkan atas penangkapan tersebut.

Iptu Wira Wisudawan mengungkapkan, penangkapan ini bermula pada saat mendapat laporan dari warga bahwa terlapor sering terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Barito Timur. Kemudian didapat informasi terlapor akan membawa Narkotika jenis sabu dari Amuntai Kalsel menuju Ampah, Kecamatan Dusun Tengah dengan menggunakan mobil Toyota Avanza.

Setelah dilakukan penyisiran, dan sesuai dengan ciri-ciri, tepatnya di Depan Polsek Dusun Timur, mobil yang dibawa terlapor langsung diberhentikan," kata Iptu Wira.

Saat digeledah, lanjut Iptu Wira, ditemukan 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,70 gram yang disimpan didalam kotak rokok yang dibungkus menggunakan tisu dan timah rokok yang berada didalam tutup tangki mobil terlapor.

Selanjutnya, dari hasil interogasi terhadap tersangka Saudy bahwa 2 paket diduga Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka Tarjidin yang berada di Ampah.

Dari hasil interogasi tersebut, anggota Satresnarkoba membawa tersangka Saudy berikut barang bukti ke rumah tersangka Tarjidin di Pusung Teleng, Kelurahan Ampah kota, dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Tarjidin yang pada waktu itu sedang menunggu tersangka Saudy membawa 2 paket narkotika tersebut.

Selanjutnya kedua terlapor dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.

"Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes