BREAKING NEWS

Rabu, 08 Juli 2020

Duduk di Halaman Kantor Dinas Pertanian, Motor Dirampas Orang Tak Dikenal


TAMIANG LAYANG - Sungguh malang nasib Muhammad Reza (14 tahun), warga RT 12 Kelurahan Tamiang Layang kehilangan satu buah sepeda motor jenis Suzuki Satria FU  150 dengan Nopol KH 4345 KH setelah dirampas oleh orang tak dikenal saat duduk di halaman Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur Selasa (07/07 2020) sekira pukul 19.30 Wib. 

Kapolsek Dusun Timur, Iptu Fery Endro, ketika dikonfirmasi awak media jurnalispost.online diruang kerjanya, Rabu (08/07/2020) membenarkan kejadian tersebut.

Saat kejadian, lanjut Iptu Fery, korban bersama dengan temannya yang bernama M Dendi Herlambang bermain HP di depan kantor Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur.

"Saat itu tiba-tiba didatangi dua orang tak dikenal dengan maksud untuk meminjam sepeda motor korban namun korban tidak mengijinkan, kemudian pelaku memukul dengan tangan kosong kearah wajah korban sebanyak satu kali mengenai mulut korban dan merampas atau mengambil paksa sepeda motor yang kebetulan kuncinya masih tergantung di sepeda motor," jelas Ferry.

Menurutnya, pelaku yang telah berhasil merampas langsung membawa lari sepeda motor tersebut ke arah Ampah.

"Korban sempat melempar helm ke arah pelaku sedangkan teman korban melemparkan gitar kecilnya ke arah pelaku namun tidak berhasil menggagalkan aksinya," tutur Iptu Fery.

Dia menambahkan, korban sempat berusaha mengejar pelaku menggunakan sepeda motor orang yang kebetulan lewat ke arah Ampah namun sesampainya dekat Polres Barito Timur korban kehilangan jejak kemudian kembali dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Timur.

"Kami sedang terus melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Polres Barito Timur untuk mengungkap kemungkinan pelakunya merupakan residivis karena 2 tahun yang lalu pernah terjadi kasus dengan modus yang sama di Pasar Panas," lanjutnya.

Fery juga mengimbau kepada warga Tamiang Layang agar tidak nongkrong di tempat-tempat sepi atau gelap yang rentan dijadikan pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana.

"Apalagi sekarang saat pemberlakuan new normal, tetap kita harus jalankan protokol kesehatan dengan tidak berkumpul atau bergerombol," pungkasnya.(zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes