BREAKING NEWS

Jumat, 24 Juli 2020

Pengedar Sabu di Tumbang Manggu Ditangkap Polsek Sanaman Mantikei


KATINGAN - Polsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai, Polres Katingan, Polda Kalteng, berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Rabu 22 Juli 2020 petang.

Diketahui, pelaku inisial BER 52 tahun, warga RT.04. RW.02 Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, kabupaten Katingan, Kalteng.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai Iptu I Wayan Wiratmaja saat dihubungi melalui telepon pada hari Jumat, 24 Juli 2020 siang membenarkan peristiwa tersebut.

Dikatakan oleh Kapolsek, pihaknya mengamankan pelaku di kediamannya berikut dangan barang bukti sebanyak 12 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar.

Adapun kronologis kejadian yang dituturkan oleh Kapolsek, sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tumbang Manggu diduga dilakukan seorang laki-laki.

"Berbekal informasi tersebut, aggota kami melakukan penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan juga dilakukan penyitaan barang bukti," terang Kapolsek.


Saat penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat, Polisi menemukan 12 paket sabu di dalam bungkus rokok yang disimpan dalam saku celana dan disembunyikan di bawah pohon pisang di seberang rumahnya.

Tambah Kapolsek, dari dalam rumah pelaku pihaknya juga menemukan berupa satu bundel plastik klip bening, gawai serta uang sejumlah Rp. 3.418.000 diduga hasil penjualan sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI no.35 tahun tahun 2009 ttg Narkotika dan pasal 112 ayat (1) UU RI nom 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolsek. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes