BREAKING NEWS

Rabu, 22 Juli 2020

Polsek Hanau Berhasil Gagalkan Peredaran Gelap 207 Butir Zenit




SERUYAN - Unit Reskrim Polsek Hanau jajaran Polres Seruyan berhasil menggagalkan peredaran gelap 207 butir Carnophen (zenith) di Perumahan D4 PKS PT. Sawit Mas Nugraha Perdana Desa Tanjung Hanau Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan, Kalteng, Senin kemarin 20 Juli 2020.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Hanau IPDA  Budi Utomo mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, ketika dikonfirmasi, Selasa 21 Juli siang.

"Pengungkapan kasus Narkotika golongan I bukan tanaman ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait transaki terlarang di TKP," katanya. Kapolsek Hanau.

Bermodalkan informasi tersebut, terang Budi, Unit Reskrim Polsek Hanau langsung menanggapi laporan dengan cara mendatangi tempat kejadian perkara bersama empat saksi di antaranya Sugeng Santoso 27 tahun,  Ngaderi 46 tahun,  Tommy Rony Nainggolan 33 tahun dan Shofian 28 tahun.

"Pada waktu penggeledahan yang dilakukan, kami berhasil menemui pelaku berinisial ARD 37 tahun, sedang santai dirumahnya. Dengan disaksikan para saksi, kami pun mengamankan barang bukti di antaranya dua bok berisikan pil Carnophen. Jika ditotalkan mencapai 207 butir zenith beserta barang bukti lainnya," ungkap Budi Utomo.

Atas tindakannya tersebut, pelaku pun digelandang ke Mapolsek Hanau  berikut dengan barang bukti yang ditemukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Dalam kasus ini, kami akan menerapkan  Pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan  Pasal 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tutupnya.(emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes