BREAKING NEWS

Kamis, 23 Juli 2020

Polsek Mantangai Amankan Diduga Pelaku Pembakaran Lahan



KAPUAS - Polsek Mantangai Polres Kapuas Polda Kalteng mengamankan pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, Selasa kemarin, 21 Juli 2020.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Mantangai IPTU Catur Winarno, Rabu 22 Juli 2020 pagi. Areal kebakaran terjadi di PT. Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) di Blok D Estate Mantangai desa Mantangai Hulu, Kabupaten Kapuas.

"Pelaku seorang pria inisial MS 23 tahun, warga Jalan Antang Patahu desa Mantangai Hulu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas," terang Catur Winarno.

Kejadian bermula, pada saat pelaku sedang bekerja di perkebunan kelapa sawit miliki  PT.KLM dan diduga pelaku telah membuang puntung rokok yang masih menyala yang mengakibatkan kebakaran lahan sawit seluas kurang lebih 5000 M2.

Atas kejadian tersebut, PT. KLM melaporkan pelaku ke Polsek Mantangai. Berdasarkan laporan dari korban dalam hal ini PT. KLM, Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut dengan barang bukti.

Adapun barang bukti yang ditemukan satu buah korek api jenis mancis warna putih, satu buah tandan sawit yang terbakar, satu batang ranting pohon kayu yang terbakar dan satu batang pelapah daun kelapa sawit yang terbakar.

"Pelaku disangkakan pasal 188 KUHPidana atas tindak pidana karena lalainya menyebabkan kebakaran dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tutup Kapolsek. (emca/ros/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes