Dalam rangka menumbuhkan daya tangkal, daya cegah dan daya penanggulangan tersebut, seluruh komponen masyarakat harus berperan aktif dan langsung terjun ke lapangan sebagai bentuk implementasi dan partisipasi nyata dan sebagai tanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.
Peran serta Komponen Masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, ditunjukkan oleh BPK Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) Rama Mandingin bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam kegiatan Penyemprotan Disinfektan di sepanjang Jalan Desa Mandingin dan Masjid Al-Islah Desa Mandingin.
Polres Hulu Sungai Tengah sebagai ujung tombak pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melalui Bhabinkamtibmas, Aiptu Nanang Purnomo,S.Sos bersama Babinsa Sertu Darwanto menyediakan Disinfektan, kemudian bekerja sama dengan seluruh personil BPK rama melaksanakan penyemprotan sebagai bentuk tanggung jawab moral di desa binaanya dalam rangka memutus mata rantai Covid-19, Jumat (17/7/2020).
"Kegiatan yang dilakukan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K,.S.H,.M.H yaitu kebijakan ke III tentang Penguatan Harkamtibmas Dengan Meningkatkan Kepekaan Faktual Terhadap Situasi Global, Regional, Nasional dan Lokal, yang mana Kebijakan ke IV Menjalin Kerja Sama dan Kemitraan Secara Sinergitas Dengan Pemerintah Daerah, TNI, Stake Holders dan Seluruh Elemen Masyarakat,"jelasnya.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini menyampaikan, bahwa Bhabinkamtibmas harus memiliki rasa peka yang tinggi terhadap situasi terkini yang ada di masyarakat.
"Sehingga mampu menjadi motifator, fasilitator serta motor penggerak kegiatan masyarakat untuk kepentingan keamanan, ketertiban serta keselamatan warga masyarakat desa binaanya," pungkasnya.(hus/hen/jp).










