BREAKING NEWS

Jumat, 17 Juli 2020

Satresnarkoba Polres HST Tangkap Satu Orang Tersangka Narkoba



BARABAI - Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah dipimpin Kasat Res Narkoba, Iptu Lamris Manurung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial MS (33) warga Desa Sumanggi, Kecamatan Batang Alai Utara yang dibekuk di Desa Banua Jingah Rt. 007 Rw. 003 Kecamatan Barabai, tepatnya di depan pondok, Kamis (16/07/2020) sekira pukul 12.30 wita. 

Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MS. 

Pada saat dilakukan penggeledahan, berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,52 gram yang ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan yang pada saat itu dikenakan oleh Pelaku, 1 buah plastik klip warna bening, dan 1 buah handphone merk Docomo warna merah muda milik pelaku. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka, dan akan proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga

"Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST ini," pungkasnya.(hus/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes