BREAKING NEWS

Rabu, 22 Juli 2020

Satpolair Polres Seruyan Amankan Dua Perahu Angkut Kayu




SERUYAN  – Dua unit perahu berukuran besar pembawa kayu olahan diduga ilegal yang tengah berlayar di daerah aliran sungai (DAS) Seruyan ditangkap oleh Satpolair Polres Seruyan.

Perahu berwarna kuning biru yang dinahkodai oleh dua pria dewasa masing-masing berinisial R berusia 61 tahun dan RLE 28 tahun.

Sedangkan satu unit perahu lainnya warna biru dinahkodai oleh JB 52 tahun berhasil diamankan saat beralayar di DAS Sungai Seruyan Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.

"Ketiga tersangka kita amankan berikut barang bukti kemarin sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Kasat Polair Polres Seruyan IPTU Slamet Widodo mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, Selasa 21 Juli 2020 petang.

Tambah Kasat, dari dua unit perahu tersebut ditemukan kayu olahan jenis ulin berbagai ukuran sebanyak 2 Meter kubik dan perahu satunya jenis ulin sejumlah 7 Meter kubik.

Penangkapan itu bermula ketika Satpolair Polres Seruyan melaksanakan patroli. Dan menemukan perahu yang mencurigakan. Setelah didatangi dan diperiksa ternyata perahu tersebut sedang mengangkut kayu olahan jenis ulin tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

"Ketiga pelaku dijerat tindak pidana Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,"pungkasnya. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes