BREAKING NEWS

Rabu, 05 Agustus 2020

Curat di Sukamara Rugikan Korban 700Juta




SUKAMARA  –  Polres Sukamara, yang dipimpin langsung Kapolres sukamara AKBP  I Gede Putu Dedy  Ujiana menggelar konferensi pers berkaitan kasus pencurian dengan pembaratan atau curat.

Terduga pelaku seorang laki laki berusia 48 tahun berinisial MAN turut di hadirkan serta barang bukti kejahatannya di antaranya dua unit kendaraan roda empat, puluhan smartphone berbagai jenis dan merk, ratusan asesosoris smartphone,  ratusan gram emas dan barang bukti lainnya ikut di gelar saat konferensi Pers.

Di hadapan awak media Kapolres sukamara mengatakan , terduga pelaku merupakan pelaku tunggal pada saat melancarkan aksi kejahatannya dengan mencuri dan menggasak isi dalam ruko ponsel atau counter handphne yang berlokasi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam, kabupaten Sukamara, Kalteng, Atas kejadian ini korban pun mengalami total kerugian diperkiraan senilai 700 juta rupiah.

Kapolres sukamara mengatakan Pelaku  sempat buron beberapa hari dengan melarikan diri ke kabupaten Kotim, pelarian pelaku pun terhenti, berkat adanya  kerjasama yang baik antara Sat Reskrim polres sukamara dan unit Reskrim polsek balai riam beserta Resmob unit 3 Jatanras Polda Kalteng.

Kemudiam dengan  Resmob Polres kotim serta Resmob Polres Seruyan berhasil mengamankan barang bukti kejahatan pelakj di Kabupaten Kotim, dan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di polres sukamara untuk keperluan penyidikan.

"Saya mengimbau agar ketentuan tamu wajib lapor dalam waktu 1x 24 jam di masing-masing  lingkungan diaktifkan kembali serta dilakukan identifikasi oleh aparat desa dan petugas kepolisian setempat, sehingga meminimalisir peluang serta kesempatan bagi pelaku kriminalitas,"  pungkas Kapolres. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes