BARABAI - Danramil 1002-07/Pagat, Kapten Inf Andi Tiro, yang juga sebagai Pelaksana Harian Perwira Seksi Operasi Kodim 1002/Barabai bersama tim Karhutla meninjau daerah rawan kebakaran lahan di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara, Selasa (11/8) sore.
Seperti disampaikan oleh Kapten Inf Andi Tiro, bahwa daerah atau wilayah Desa Sungai Buluh salah satu daerah yang rawan kebakaran lahan apabila musim kemarau tiba," tuturnya.
Kapten Inf Andi Tiro menambahkan, selain wilayah Sungai Buluh ada juga daerah yang rawan kebakaran lahan, yaitu di Desa Panggang Marak, Kecamatan Labuan Amas Selatan, keduanya merupakan lahan semak belukar yang apabila kering digunakan sebagai lahan pertanian oleh masyarakat," imbuhnya.
Menurut Andi Tiro, upaya-upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, secara rutin dan berkala Babinsa, Bhabimkamtibmas dan anggota Manggala Agni Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersinergis melakukan patroli dan sosialisasi serta himbauan kepada warga masyarakat agar tidak membakar lahan dalam bercocok tanam.
Selain dampaknya yang sangat besar bagi kesehatan dari asap yang ditimbulkan dari kebakaran lahan, juga sanksi hukum sangat berat yang terbukti dengan sengaja membakar hitam dan lahan, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di Pasal 78 ayat (3) menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp.5 milyar," tegasnya.
Turut serta peninjauan daerah rawan kebakaran lahan tersebut Babinsa Koramil 1002-08/Kasarangan, Sertu Saipul Fadillah dan Bhabinkamtibmas Polsek Kasarangan.(hen/jp).













