BREAKING NEWS

Jumat, 21 Agustus 2020

Diduga sebagai Penadah, Seorang Pria Warga Jalan Murjani Diamankan Polisi

PALANGKA RAYA - Seorang Pria berinisial AN 27 tahun,  warga Jalan Murjani Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor Pahandut Polresta Palangka Raya karena diduga membeli barang hasil kejahatan, Rabu 19 Agustus 2020 siang. 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, menjelaskan, tersangka AN membeli satu unit Smartphone merk Xiaomi R 6A dari SM 23 tahun, merupakan tersangka kasus Curas (jambret) di Jalan Seth Adji, Jumat pekan lalu.

Kepada Petugas, AN mengaku telah membeli Smartphone tersebut pada hari Jumat (14/08/2020) sekitar pukul 13.00 WIB karena tertarik dengan harga murah yang ditawarkan, yakni seratus ribu rupiah.

"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan di Mapolsek Pahandut, dinyatakan telah memenuhi unsur dan yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," Terang Edia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes