KUALA PEMBUANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan menangkap seorang pria berinisial ZA atas dugaan mengancam menyebarkan konten intim tanpa persetujuan serta melakukan pemerasan terhadap korban.
Pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Pattimura pada Sabtu (18/4/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengalami tekanan dan trauma akibat ancaman tersebut.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi melalui Kasi Humas AIPDA Ronny, mengatakan bahwa kasus ini bermula saat korban berniat mengakhiri hubungan asmara dengan pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Namun, pelaku menolak dan justru mengancam akan menyebarkan video bermuatan seksual yang merekam aktivitas pribadi mereka.
"Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban. Karena tidak dipenuhi, ancaman terus berlanjut hingga video tersebut akhirnya diketahui telah beredar,” ujar AIPDA Ronny, Minggu (19/4/2026).
Korban yang mengalami tekanan psikologis kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya korban kejahatan serupa, agar tidak ragu melapor. Kepolisian juga menegaskan bahwa penyebaran konten bermuatan asusila tanpa persetujuan merupakan pelanggaran hukum.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mengunduh, menyimpan, atau menyebarluaskan konten terkait kasus ini. Jika telah menerima, warga diimbau segera menghapusnya guna melindungi privasi korban. (gan/jp).



















