KOTAWARINGIN BARAT- Penutupan pabrik pengolahan tepung ikan di Desa Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat akibat dugaan korupsi berdampak luas terhadap nelayan, pemasok, dan karyawan.
Salah satu nelayan terdampak, Junaidi, mengaku mengalami kerugian besar karena tidak lagi dapat menjual hasil tangkapannya sejak pabrik ditutup. Nelayan yang telah melaut selama 25 tahun itu menyebut ikan hasil tangkapannya kerap terbuang percuma.
"Sejak 2024 hingga 2025 saya rutin menyuplai ikan ke pabrik, awalnya pakai kelotok hingga mobil. Sebelumnya ke pengepul, lalu dipercaya jadi pemasok langsung,” ujar Junaidi, Minggu (19/4/2026).
Ia memperkirakan kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah. Selain dirinya, sedikitnya 14 nelayan lain yang bergantung pada jalur distribusi tersebut juga kehilangan pasar, dengan total pasokan mencapai 1,5 hingga lebih dari 2 ton per hari.
Keluhan serupa disampaikan Ramayah, warga Desa Tanjung Putri yang juga menjadi pemasok bahan baku pabrik. Ia berharap, pabrik segera kembali beroperasi agar aktivitas ekonomi masyarakat pulih.
"Saya sangat dirugikan. Harapannya pabrik bisa dibuka kembali supaya kami bisa menyuplai bahan baku lagi,” katanya.
Menurut Ramayah, penutupan pabrik memaksa sebagian nelayan beralih profesi, mulai dari bekerja di tambang emas, menjadi tukang bangunan, hingga pekerjaan serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. (emca/jp).



















