BREAKING NEWS

Kamis, 16 April 2026

Diduga Jual Sabu dari Barak, Pria di Kapuas Diciduk Bersama 10 Paket Barang Bukti

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,24 gram di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Seorang pria berinisial EBS (40), warga Kuala Kapuas, diamankan petugas di sebuah barak di Jalan Barito Gang 12, Kelurahan Selat Hulu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam barak,” ujarnya, Kamis (16/4/2026) malam. 

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan delapan paket sabu di lantai samping tempat tidur pelaku, serta dua paket lainnya di dalam bungkus rokok yang disimpan dalam tas.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, sendok dari sedotan, dua kotak rokok, tas kecil, serta satu unit telepon genggam.

AKP Budi Utomo menyebut, bahwa saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana sesuai hukum yang berlaku. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes