KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Seorang perempuan berinisial A alias E (41), yang berstatus ibu rumah tangga, diamankan petugas di rumah sewaannya di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat total 2,51 gram.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Berdasarkan informasi itu, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ujarnya, Kamis (16/4/2026) malam.
Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 10 paket sabu yang disimpan di dalam kantong kain berwarna hitam di atas kasur dalam kamar pelaku.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp650 ribu yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
AKP Budi menambahkan, bahwa saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP. (fah/jp).



















